Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan aset rampasan kasus korupsi ke Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan. KPK sebelumnya merampas aset bernilai total Rp 16,25 miliar itu dari terpidana korupsi, yaitu mantan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Abdul Wahid sebelumnya dijebloskan ke penjara atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 2022. Ia divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan oleh Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Politikus Partai Golkar itu meninggal di usia 64 tahun pada 6 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto mengatakan aset miliaran rupiah yang dikembalikan ke Pemkab Hulu Sungai Utara dari kasus Abdul Wahid terdiri dari 12 bidang tanah dan 7 bangunan. “Dan untuk selanjutnya status penggunaan menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemkab Hulu Sungai Utara,” kata Mungki melalui keterangan tertulis pada Kamis, 17 Oktober 2024.
Mungki berharap Pemkab Hulu Sungai Utara dapat mengelola aset yang dikembalikan itu untuk kepentingan masyarakat. Khususnya, kata dia, mereka yang terdampak oleh tindak pidana korupsi.
Menurut Mungki, KPK melakukan kegiatan penyarahan rampasan tindak pidana korupsi ke Pemkab Hulu Sungai Utara melalui mekanisme Serah Terima Barang Rampasan Negara melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Hibah. Mungki menyampaikan penyerahan barang rampasan melalui mekanisme hibah merupakan sebuah perjalanan panjang penanganan perkara korupsi.
“Karenanya, sebelum dihibahkan, barang dan aset rampasan dikelola KPK secara khusus agar nantinya dapat dimanfaatkan secara optimal,” ucap dia.
Adapun aset-aset yang dikembalikan KPK ke Pemkab Hulu Sungai Utara mencakup 6 bidang tanah seluas 2.250 m² dan 4 bangunan seluas 1.897 m² dengan nilai keseluruhan Rp13,85 miliar, berlokasi di Jalan Pambalah Batung, Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan. Terdapat juga berupa 3 bidang tanah seluas 862 m² dengan nilai keseluruhan Rp1,2 miliar, berlokasi di Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan.
Selanjutnya, ada sebidang tanah seluas 610 m² dan bangunan 55,1 m² dengan nilai keseluruhan Rp 446,8 juta yang berlokasi di Jalan Nelayan Komplek BTN, Kelurahan Kota Raja, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan. Pemkab Hulu Sungai Utara juga menerima 2 bidang tanah seluas 501 m² senilai Rp 283,74 juta beserta 2 bangunan di atasnya seluas 440,25 m² dengan nilai keseluruhan Rp 434,1 juta.
Aset tersebut berlokasi di Jalan H. Saberan Effendi, Gang Ramania, Kelurahan Palampitan Hilir, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan. Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara Zakly Asswan menerima langsung penyerahan aset tersebut dari KPK. Serah terima itu berlangsung pada Rabu, 16 Oktober 2024. "Kami berkomitmen untuk mengelola aset ini dengan baik dan memastikan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat," ujar Zakly.