Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KPK Klaim Tingkat Kepatuhan Pelaporan LHKPN Capai 91,11 Persen

Sampai dengan November 2024, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN mencapai 91,11 persen.

18 Desember 2024 | 14.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pada 2023 jumlah wajib laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN adalah 406.347 orang. Dari angka itu, jumlah yang telah menyampaikan laporan hingga Oktober 2024 sebanyak 399.317 orang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan secara umum tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN pada 2020 sebesar 96,30 persen turun menjadi 94,47 persen pada 2021. "Namun, pada tahun berikutnya mengalami kenaikan secara bertahap hingga tahun 2023 menjadi 95,88 persen," kata Johanis Tanak pada saat Konferensi Pers Kinerja Pimpinan KPK Periode 2019 -2024 di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Selasa, 17 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menyebut sampai dengan November 2024, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN mencapai 91,11 persen. Untuk penyampaian LHKPN oleh Kabinet Merah Putih hingga 4 Desember 2024, yakni sebanyak 36 dari 52 menteri/kepala lembaga setingkat menteri, telah menyampaikan laporan atau 70 persen telah menyampaikan LHKPN.

Untuk wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat menteri, 30 dari 57 telah melapor atau 52 persen telah menyampaikan LHKPN. Sebanyak enam dari 15 utusan khusus/penasihat khusus/staf khusus juga telah memenuhi kewajibannya atau 40 persen telah menyampaikan LHKPN.

Dia berkata batas akhir bagi penyelenggara negara tersebut untuk menyampaikan LHKPN adalah paling lambat tiga bulan sejak tanggal pelantikan. Selain digunakan sebagai instrumen pencegahan korupsi, kini KPK juga memanfaatkan hasil analisis LHKPN sebagai bahan/masukan dalam memperkaya informasi yang akan digunakan dalam pengembangan suatu perkara tindak pidana korupsi.

Beberapa perkara tindak pidana korupsi yang bersumber dari pemeriksaan LHKPN dan berhasil ditangani KPK, diantaranya penerimaan gratifikasi oleh pejabat publik, seperti Rafael Alun Trisambodo, Eko Darmanto, dan Andi Pramono. Johanis Tanak menuturkan selain mendorong transparansi harta dan kekayaan penyelenggara negara, KPK juga mendorong partisipasi publik untuk mengawasi harta dan kekayaan penyelenggara negara.

Melalui e-announcement, sejak pertama kali diluncurkan hingga 2024, sebanyak 7.358.341 orang telah mengakses layanan ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus