Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tiga saksi dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah Kota Semarang pada hari ini, Senin, 29 Juli 2024. “Pemeriksaan dilakukan di Akademi Kepolisian, Jalan Sultan Agung No.131, Kota Semarang, Jawa Tengah,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulis, Senin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun ketiga saksi yang diperiksa, yakni Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari; Pegawai dan ASN Bapenda, Marjani Heriyanto; dan Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Bapenda Kota Semarang/PNS, Sarifah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terbaru dalam kasus ini, KPK menggeledah Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah pada 25 Juli 2024. Sebelum itu, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan terhadap sejumlah instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Semarang sejak 17 Juli 2024. Penggeledahan dilakukan penyidik KPK di sejumlah kantor OPD Pemkot Semarang, baik yang berada di kompleks Balai Kota maupun Gedung Pandanaran.
Tak hanya menggeledah, penyidik KPK juga turut meminta keterangan sejumlah pimpinan OPD Pemkot Semarang. KPK menyatakan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Kota Semarang.
Tiga kasus dugaan korupsi itu meliputi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para pihak tersebut.
Juru Bicara KPK, menyebutkan ada empat orang yang telah dicegah berpergian ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang. Empat orang yang dilarang bepergian ke luar negeri itu terdiri atas dua orang berasal dari penyelenggara negara dan sisanya adalah pihak swasta.
ANTARA