Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KPK Panggil 10 Saksi Dalami Korupsi Pencairan Kredit Usaha PT BPR Bank Jepara Artha

Penyidik KPK memeriksa para saksi itu di kantor Polres Klaten, Jawa Tengah.

18 Februari 2025 | 13.43 WIB

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam jumpa pers di gedung KPK, 7 Desember 2025. TEMPO/Nandito Putra
Perbesar
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam jumpa pers di gedung KPK, 7 Desember 2025. TEMPO/Nandito Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan 10 saksi dugaan tindak pidana korupsi pencairan kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha, hari ini. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Satuan Reserse Kriminal Polres Klaten, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Hari ini, Selasa, 18 Februari, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pencairan kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Selasa, 18 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Saksi yang diperiksa merupakan wiraswasta, yakni Muh Mujahid, Teky Danang Wahana, Sri Purmarwanto, Carlo Liberianto, Ririn, Antok Sariyanto (Menur), Sutarja, Mursiti, Lujiyo, dan Purnomo. Dalam perkara ini, lembaga antirasuah juga sudah mendalami pencairan 38 rekening kredit fiktif dalam kasus tindak pidana korupsi pencairan kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha. Pencairan rekening kredit fiktif itu diproses selama periode 2022-2023 dengan total plafon Rp 272 miliar.

KPK juga telah mencegah lima orang ke luar negeri sejak 26 September 2024 hingga enam bulan ke depan. Inisial kelima orang yang dimaksud, yakni JH, IN, AN, AS, dan MIA. Larangan bepergian itu, kata Tessa, dilakukan guna memudahkan tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha. Pencabutan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024.

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus