Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan 10 saksi dugaan tindak pidana korupsi pencairan kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha, hari ini. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Satuan Reserse Kriminal Polres Klaten, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Hari ini, Selasa, 18 Februari, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pencairan kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Selasa, 18 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saksi yang diperiksa merupakan wiraswasta, yakni Muh Mujahid, Teky Danang Wahana, Sri Purmarwanto, Carlo Liberianto, Ririn, Antok Sariyanto (Menur), Sutarja, Mursiti, Lujiyo, dan Purnomo. Dalam perkara ini, lembaga antirasuah juga sudah mendalami pencairan 38 rekening kredit fiktif dalam kasus tindak pidana korupsi pencairan kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha. Pencairan rekening kredit fiktif itu diproses selama periode 2022-2023 dengan total plafon Rp 272 miliar.
KPK juga telah mencegah lima orang ke luar negeri sejak 26 September 2024 hingga enam bulan ke depan. Inisial kelima orang yang dimaksud, yakni JH, IN, AN, AS, dan MIA. Larangan bepergian itu, kata Tessa, dilakukan guna memudahkan tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha. Pencabutan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024.