Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa dua calon rektor Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh periode 2018-2023 dalam kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama. Keduanya adalah Farid Wajdi Ibrahim dan Syahrizal. Mereka akan diperiksa untuk tersangka Romahurmuziy.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka RMY," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa, 18 Juni 2019.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa tujuh calon rektor kemarin. Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk Rommy. Ketujuh orang yang diperiksa yakni, tiga calon rektor UIN Sunan Ampel Surabaya, Ali Mudlofir, Masder Hilmy, Akhmad Muzakki; tiga calon rektor UIN Pontianak, Syarif, Hermansyah dan Wajidi Sayadi; dan Waruli Walidin, rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh.
Febri mengatakan dalam proses penyidikan, KPK menemukan fakta baru, sehingga dibutuhkan proses pemeriksaan terhadap calon rektor di beberapa kampus Islam yang berada di bawah Kemenag.
Rommy saat ini berstatus sebagai tersangka jual-beli jabatan tinggi di Kementerian Agama. Bekas Ketua Umum PPP ini ditengarai menerima uang Rp 325 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin dan Kakanwil Gresik Muafaq Wirahadi.
Febri mengatakan para calon rektor yang diperiksa adalah mereka yang lolos sampai tahap tiga besar calon rektor. Para calon rektor akan diperiksa soal pengetahuannya terkait dengan dugaan peran Rommy dalam proses seleksi. "Tapi lebih rinci dari itu belum bisa saya sampaikan," kata dia.