Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KPK Periksa Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Perintangan Penyidikan dan Suap Hari Ini

KPK menjadwalkan pemeriksaan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada hari ini.

17 Februari 2025 | 06.05 WIB

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tiba di gedung KPK, Jakarta, 13 Januari 2025. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tiba di gedung KPK, Jakarta, 13 Januari 2025. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, hari ini. Hasto diperiksa sebagai tersangka perintangan penyidikan dan suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, yang juga melibatkan buron Harun Masiku.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Benar Sdr. HK dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka", kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui pesan singakat, pada Senin, 17 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dalam perkara ini, Hasto harus menelah pil pahit lantaran Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak menerima permohonan praperadilannya. Alasannya karena secara administratif tidak memenuhi syarat.

Ketua Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy mengatakan bahwa pengajuan praperadilan Hasto Kristiyanto tidak ditolak melainkan tidak diterima. “Putusan hakim adalah tidak dapat menerima permohonan praperadilan karena secara administratif tidak memenuhi syarat,” ujar dia dalam keterangan resminya, Kamis, 13 Februari 2025.

Tidak dipenuhinya syarat yang dimaksud Ronny adalah penggabungan dua sprindik terkait suap dan perintangan penyidikan dalam satu permohonan praperadilan. Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan hakim tunggal Djuyamto mengatakan penggabungan pengujian sah tidaknya dua surat perintah penyidikan dinilai tidak memenuhi syarat formil dalam permohonan praperadilan. "Hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan dari pemohon dinyatakan tidak dapat diterima," ujar Djuyamto.

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus