Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, hari ini. Hasto diperiksa sebagai tersangka perintangan penyidikan dan suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, yang juga melibatkan buron Harun Masiku.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Benar Sdr. HK dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka", kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui pesan singakat, pada Senin, 17 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam perkara ini, Hasto harus menelah pil pahit lantaran Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak menerima permohonan praperadilannya. Alasannya karena secara administratif tidak memenuhi syarat.
Ketua Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy mengatakan bahwa pengajuan praperadilan Hasto Kristiyanto tidak ditolak melainkan tidak diterima. “Putusan hakim adalah tidak dapat menerima permohonan praperadilan karena secara administratif tidak memenuhi syarat,” ujar dia dalam keterangan resminya, Kamis, 13 Februari 2025.
Tidak dipenuhinya syarat yang dimaksud Ronny adalah penggabungan dua sprindik terkait suap dan perintangan penyidikan dalam satu permohonan praperadilan. Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan hakim tunggal Djuyamto mengatakan penggabungan pengujian sah tidaknya dua surat perintah penyidikan dinilai tidak memenuhi syarat formil dalam permohonan praperadilan. "Hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan dari pemohon dinyatakan tidak dapat diterima," ujar Djuyamto.