Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Puji Suhartono untuk kasus suap usulan dana perimbangan daerah dalam RAPBN-P 2018. Puji akan diperiksa sebagai saksi tersangka bekas anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Hari ini pengurus PPP dalam kasus dana perimbangan daerah rencananya diperiksa," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin, 6 Agustus 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Puji di Graha Raya Bintaro, Jakarta Selatan pada Kamis, 26 Juli 2018. Dari rumah itu, KPK menyita dokumen permohonan anggaran daerah dan uang Rp1,4 miliar dalam pecahan dolar Singapura. Uang diduga terkait kasus dugaan suap dana perimbangan daerah.
"Kami mendalami relasi dan keterkaitan uang itu dengan proses pengurusan anggaran ini," ujar Febri.
Dalam kasus ini KPK menetapkan Amin Santono dan Yaya Purnomo selaku mantan pejabat Kementerian Keuangan usulan proyek dari Kabupaten Sumedang dalam RAPBN-P 2018 sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menetapkan dua kontraktor yakni Ahmad Ghiast dan Eka Kamaluddin sebagai tersangka pemberi hadiah.
Kasus ini terungkap bermula dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK terhadap Amin di kawasan Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada 4 Mei 2018. Dalam operasi itu, KPK menyita Rp400 juta dan bukti transfer Rp100 juta kepada Amin, serta dokumen proposal dari mobilnya. Setelah menangkap Amin, KPK kemudian menangkap Yaya, serta Ahmad dan Eka di lokasi berbeda.
KPK menyangka total uang Rp500 juta yang diterima Amin adalah sebagian dari suap yang dijanjikan sebesar 7 persen dalam dua proyek di Kabupaten Sumedang bernilai Rp25 miliar.