Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Periksa Yana Mulyana Bersama 2 Saksi Dugaan Gratifikasi Proyek Bandung Smart City

Yana Mulyana telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam dugaan gratifikasi proyek Bandung Smart City.

4 Desember 2024 | 13.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji pada pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari Anggaram P{endapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung tahun anggaran 2020-2023. "Kemarin, pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Rabu, 4 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Para saksi yang diperiksa, yakni Wali Kota Bandung periode 2022-2023, Yana Mulyana; selaku mantan Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairur Rijal; dan mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Dadang Darmawan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tessa menyebut para saksi diperiksa penyidik untuk mendalami penyerahan uang kepada anggota DPRD Kota Bandung.

Pada kesempatan yang berbeda, KPK juga telah memeriksa Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Bandung Edwin Sanjaya sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap proyek Bandung Smart City. Pemeriksaan ini adalah pengembangan kasus yang telah menjerat mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Yana Mulyana sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk proyek Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023. "KPK menetapkan enam orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Ahad dinihari, 16 April 2023.

Selain Yana Mulyana, lima tersangka lagi adalah Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.

Ghufron menjelaskan rangkaian kasus ini berawal saat pemrintah Kota Bandung pada 2018 mencanangkan Bandung sebagai kota cerdas melalui program Bandung Smart City. Saat Yana Mulyana dilantik menjadi Wali Kota Bandung pada 2022, Bandung Smart City masih terus memaksimalkan layanan CCTV dan jasa internet (internet service provider/ISP). Yana telah mendapatkan vonis empat tahun penjara plus denda Rp 200 juta dalam kasus ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus