Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebidang tanah beserta bangunan di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Pare-Pare, Provinsi Sulawesi Selatan. Tanah dan bangunan yang dimaksud merupakan milik Direktur Alat Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan rumah tersebut diduga memiliki hubungan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang menjerat bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tim Penyidik, kemarin, 19 Mei telah selesai melaksanakan penyitaan sebidang tanah beserta bangunan di atasnya," katanya dalam keterangan resmi Senin, 20 Mei 2024.
Menurut dia, Muhammad Hatta sebagai salah satu orang kepercayaan SYL melakukan pembelian aset dari hasil pengumpulan sejumlah uang dari para pejabat di Kementan.
Aset itu kemudian diduga disamarkan dengan ditempati orang terdekat dari Hatta. Dia berkata aparat lingkungan setempat turut dilibatkan untuk menjadi saksi selama kegiatan berlangsung.
Tim penyidik, kata Ali, akan mengonfirmasi temuan tersebut dengan para pihak yang dipanggil sebagai saksi dan tersangka.
Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan diduga dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi Syahrul Yasin Limpo.
Pilihan Editor: Cerita Penjual Tas Branded Bekas di TikTok Dilaporkan Kasus Penipuan ke Polisi, Diduga Dipicu Persoalan Utang