Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KPK Sita Rumah Anak Buah Syahrul Yasin Limpo di Kota Pare-Pare

KPK menyita rumah Direktur Alat Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta di Pare-Pare

20 Mei 2024 | 12.02 WIB

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebidang tanah beserta bangunan di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Pare-Pare, Provinsi Sulawesi Selatan. Tanah dan bangunan yang dimaksud merupakan milik Direktur Alat Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan rumah tersebut diduga memiliki hubungan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang menjerat bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Tim Penyidik, kemarin, 19 Mei telah selesai melaksanakan penyitaan sebidang tanah beserta bangunan di atasnya," katanya dalam keterangan resmi Senin, 20 Mei 2024.

Menurut dia, Muhammad Hatta sebagai salah satu orang kepercayaan SYL melakukan pembelian aset dari hasil pengumpulan sejumlah uang dari para pejabat di Kementan.

Aset itu kemudian diduga disamarkan dengan ditempati orang terdekat dari Hatta. Dia berkata aparat lingkungan setempat turut dilibatkan untuk menjadi saksi selama kegiatan berlangsung.

Tim penyidik, kata Ali, akan mengonfirmasi temuan tersebut dengan para pihak yang dipanggil sebagai saksi dan tersangka.

Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan diduga dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi Syahrul Yasin Limpo.

 

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus