Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Telah Siapkan Jawaban Eksepsi Setya Novanto

Jawaban atas eksepsi Setya Novanto akan digelar pada Kamis lusa.

26 Desember 2017 | 18.26 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto sebelum mengikuti sidang pembacaan eksepsi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, 20 Desember 2017. Setya Novanto menyatakan keberatan terhadap surat dakwaan jaksa yang dinilai tidak memuat nama sejumlah mantan anggota DPR yang menerima uang dalam dakwaan dalam kasus korupsi e-KTP. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyiapkan jawaban atas eksepsi atau keberatan Setya Novanto. Jawaban itu akan disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Desember 2017.

"Kami sudah siapkan jawaban eksepsi yang akan disampaikan nanti di persidangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dihubungi, Selasa, 26 Desember 2017.

Baca juga: KPK Harapkan Hakim Tolak Eksepsi Setya Novanto

Meski begitu, Priharsa tak menjelaskan apakah jawaban eksepsi telah rampung. Dia juga tak banyak berkomentar apakah jaksa memasukkan vonis terhadap Andi Agustinus atau Andi Narogong ke jawaban eksepsi. "He-he-he. Tunggu saja Kamis besok di persidangan, ya," ujarnya.

Andi Narogong dinyatakan bersalah dan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau (e-KTP) secara bersama-sama. Karena itu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1,1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara. Keputusan itu dibacakan pada Kamis, 21 Desember 2017.

Baca juga: Eksepsi Setya Novanto, Kuasa Hukum Minta Hakim Bersikap Obyektif

Adapun Wakil Ketua KPK Laode Syarif berharap vonis terhadap Andi dapat meyakinkan hakim untuk menolak eksepsi Setya. KPK, kata dia, tak mempersiapkan hal khusus dalam menghadapi sidang lanjutan Setya. Sebab, sidang mantan ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu dianggap sama dengan sidang koruptor lain.

Sidang perdana pokok perkara Setya telah berjalan pada 13 Desember 2017. Namun Setya mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Sidang pembacaan eksepsi pun digelar pada Rabu, 20 Desember 2017. Poin-poin keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum Setya di antaranya ada penghilangan nama sejumlah politikus, isi dakwaan yang tidak jelas, dan kejanggalan jumlah kerugian keuangan negara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lani Diana

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus