Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Terima Surat dari Setneg soal Pemberhentian Firli Bahuri Tak Bisa Diproses

KPK telah menerima surat tembusan dari Setneg perihal tak bisa menindaklanjuti surat permohonan Firli Bahuri.

24 Desember 2023 | 19.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Nawawi Pomolango menyampaikan permohonan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi berbunyi pernyataan berhenti dan tak bersedia memperpanjang masa jabatan, bukan pengunduran diri. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia mengaku KPK telah menerima surat tembusan dari Setneg perihal tak bisa menindaklanjuti surat permohonan Firli Bahuri.

“Sementara dari sekretariat negara menyebutkan pernyataan berhenti dan tak ingin diperpanjang lagi itu tak termasuk syarat-syarat pemberhentian sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-undang,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Tempo pada Minggu, 24 Desember 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menegaskan surat dari Firli bukan pengunduran diri melainkan pernyataan keinginan berhenti dari jabatannya. “Nah, pernyataan berhenti ini tak termasuk klasifikasi pemberhentian sesuai undang-undang sehingga tak dapat ditindaklanjuti. Itu yang kami terima,” katanya. 

Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Keppres pemberhentian Firli tak dapat diproses oleh Presiden Joko Widodo.

"Permohonan Firli Bahuri kepada presiden untuk memproses pemberhentian dari jabatan Ketua KPK tidak dapat diproses lebih lanjut, karena dalam surat tersebut, Firli Bahuri tak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti,” kata Ari dalam pesan singkat kepada Tempo pada Jumat, 22 Desember 2023.

Pernyataan berhenti memang tak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK. Dengan demikian Keppres pemberhentian sementara masih tetap berlaku sampai ada proses hukum berikutnya. Dalam Pasal 32 UU KPK, syarat pemberhentian yang diatur adalah meninggal dunia, berakhir masa jabatan, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa, berhalangan tetap, mengundurkan diri, dikenai sanksi berdasarkan undang-undang.

Presiden Jokowi telah menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara untuk menggantikan Firli Bahuri.

Surat pengunduran diri dari Firli diterima Kementerian Sekretaris Negara sejak 18 Desember lalu. "Firli Bahuri menyampaikan pengunduran diri beliau dari Jabatan Ketua dan Pimpinan KPK," kata Ari pada Kamis.

Pilihan Editor: KPK Izinkan Tahanan Rayakan Natal Bersama Keluarga

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus