Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Muara Enim Juarsih sebagai tersangka kasus korupsi. KPK menduga korupsi dilakukan semasa Juarsih menjabat sebagai Wakil Bupati Muara Enim periode 2018-2020.
"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Muara Enim Tahun Anggaran 2019," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto lewat konferensi pers daring, Senin, 15 Februari 2021.
Karyoto mengatakan penetapan tersangka ini merupakan pengembangan perkara dari operasi tangkap tangan yang dilakukan pada 3 September 2018. Saat itu, KPK menangkap Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan sejumlah orang termasuk pengusaha bernama Robi Okta Fahlefi. Ahmad Yani telah divonis bersalah karena terbukti menerima duit dari Ahmad Yani terkait proyek-proyek di Muara Enim.
KPK menduga dalam pelaksanaan proyek di Dinas PUPR itu, Juarsih ikut menyepakati dan menerima sejumlah uang berupa komitmen fee senilai 5 persen dari total nilai proyek yang salah satunya dikerjakan oleh Robi Okta Fahlefi.
Selain itu, Juarsih selama menjabat Wakil Bupati Muara Enim diduga juga berperan menentukan pembagian proyek di Dinas PUPR. KPK menduga Juarsih telah menerima sekitar Rp 4 miliar dari proyek-proyek Dinas PUPR Muara Enim tahun anggaran 2019 secara bertahap.
Baca Juga: Bupati Muara Enim Nonaktif Ahmad Yani Divonis 5 Tahun Penjara
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini