Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Lelang Tanah Milik Eks Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Segini Harganya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang tanah milik eks Bupati Muara Enim Ahmad Yani yang masih berhutan Rp 1,4 miliar kepada negara.

11 Juli 2023 | 14.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Bupati Muara Enim nonaktif, Ahmad Yani, hadir sebagai terdakwa dalam kasus suap Dinas PUPR Muara Enim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang pada Selasa, 21 Januari 2020. Tempo/Parliza Hendrawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang tanah milik Eks Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan, Ahmad Yani setelah kasus hukum yang menjerat mantan pejabat di Sumatera Selatan itu berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Yani masih memiliki hutang kepada negara senilai Rp 1,4 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"KPK bersama dan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang akan melaksanakan lelang barang rampasan dari terpidana Ahmad Yani berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan persnya, Selasa 11 Juli 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ali Fikri menjelaskan, obyek yang dilelang yakni sebidang tanah tanpa bangunan dengan luas total 278 meter persegi yang terletak di Lorong Kesehatan, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Sumatera Selatan. KPK dan KPKNL mematok nilai limit tanah tersebut sebesar Rp 1.111.851.000 dengan uang jaminan sebesar Rp 500 juta. 

"Pelaksanaan lelang dilakukan pada Selasa, 25 Juli 2023 dilaksanakan tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) pada alamat domain https://.www.lelang.go.id," kata Ali. 

Ali mengatakan, calon peserta lelang bisa melihat obyek Lelang pada Selasa tanggal 24 Juli 2023 pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB di Lorong Kesehatan, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.

Ahmad Yani masih berhutang Rp 1,4 miliar

Lelang tersebut merupakan upaya KPK untuk memenuhi uang denda dan pengganti yang harus dibayarkan Ahmad Yani sebesar total Rp 2,3 miliar seperti keputusan Mahkamah Agung. Uang itu terdiri dari denda sebesar Rp 200 juta dan pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar.

Yani sebenarnya telah menyetorkan uang sebesar Rp 900 juta untuk membayar denda dan uang pengganti itu. Pada November tahun lalu, KPK telah menyetorkan uang tersebut ke kas negara.

Vonis terhadap Ahmad Yani

Ahmad Yani dinyatakan secara sah terbukti mengatur serta memanipulasi proses lelang 16 proyek perbaikan jalan di wilayahnya pada tahun anggaran 2019. Dia juga disebut meminta commitment fee proyek 15 persen dari total nilai proyek sebesar Rp 129,4 miliar yang dikerjakan PT Enra Sari.

Yani disebut menerima 3 miliar dari Robi Okta Pahlevi, pemilik PT Enra Sari. Sementara sisa sekitar Rp 10 miliar lainnya dialirkan ke sejumlah pejabat lainnya di Pemkab Muara Enim dan DPRD Muara Enim. 

Selain uang, Ahmad Yani juga disebu menerima dua unit mobil, dua bidang tanah di Muara Enim senilai Rp 1,25 miliar, dan uang berupa dolar Amerika senilai 35 ribu.

Pada tingkat pertama, Yani divonis 5 tahun penjara. Hukuman politikus Partai Demokrat itu diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi 7 tahun penjara. Selain pidana pokok, hakim mewajibkan Bupati Muara Enim tersebut membayar uang pengganti sebanyak Rp 2,1 miliar.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | M ROSSENO AJI

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Memulai karir jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menjadi reporter yang menulis isu hukum dan kriminal sejak Januari 2024. Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus