Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang tanah milik Eks Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan, Ahmad Yani setelah kasus hukum yang menjerat mantan pejabat di Sumatera Selatan itu berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Yani masih memiliki hutang kepada negara senilai Rp 1,4 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"KPK bersama dan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang akan melaksanakan lelang barang rampasan dari terpidana Ahmad Yani berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan persnya, Selasa 11 Juli 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ali Fikri menjelaskan, obyek yang dilelang yakni sebidang tanah tanpa bangunan dengan luas total 278 meter persegi yang terletak di Lorong Kesehatan, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Sumatera Selatan. KPK dan KPKNL mematok nilai limit tanah tersebut sebesar Rp 1.111.851.000 dengan uang jaminan sebesar Rp 500 juta.
"Pelaksanaan lelang dilakukan pada Selasa, 25 Juli 2023 dilaksanakan tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) pada alamat domain https://.www.lelang.go.id," kata Ali.
Ali mengatakan, calon peserta lelang bisa melihat obyek Lelang pada Selasa tanggal 24 Juli 2023 pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB di Lorong Kesehatan, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
Ahmad Yani masih berhutang Rp 1,4 miliar
Lelang tersebut merupakan upaya KPK untuk memenuhi uang denda dan pengganti yang harus dibayarkan Ahmad Yani sebesar total Rp 2,3 miliar seperti keputusan Mahkamah Agung. Uang itu terdiri dari denda sebesar Rp 200 juta dan pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar.
Yani sebenarnya telah menyetorkan uang sebesar Rp 900 juta untuk membayar denda dan uang pengganti itu. Pada November tahun lalu, KPK telah menyetorkan uang tersebut ke kas negara.
Vonis terhadap Ahmad Yani
Ahmad Yani dinyatakan secara sah terbukti mengatur serta memanipulasi proses lelang 16 proyek perbaikan jalan di wilayahnya pada tahun anggaran 2019. Dia juga disebut meminta commitment fee proyek 15 persen dari total nilai proyek sebesar Rp 129,4 miliar yang dikerjakan PT Enra Sari.
Yani disebut menerima 3 miliar dari Robi Okta Pahlevi, pemilik PT Enra Sari. Sementara sisa sekitar Rp 10 miliar lainnya dialirkan ke sejumlah pejabat lainnya di Pemkab Muara Enim dan DPRD Muara Enim.
Selain uang, Ahmad Yani juga disebu menerima dua unit mobil, dua bidang tanah di Muara Enim senilai Rp 1,25 miliar, dan uang berupa dolar Amerika senilai 35 ribu.
Pada tingkat pertama, Yani divonis 5 tahun penjara. Hukuman politikus Partai Demokrat itu diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi 7 tahun penjara. Selain pidana pokok, hakim mewajibkan Bupati Muara Enim tersebut membayar uang pengganti sebanyak Rp 2,1 miliar.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | M ROSSENO AJI