Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Lelang Mobil Lexus Eks Bupati Muara Enim Ahmad Yani

KPK melelang mobil pertama dengan merek Lexus tipe LX 570 AT berwarna hitam. KPK melego mobil mewah itu dengan harga limit Rp 817,919 juta.

9 September 2022 | 21.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melelang dua mobil milik mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani. Dua mobil itu merupakan rampasan dalam kasus korupsi yang membuat Yani masuk penjara. “Lelang barang akan dilakukan melalui internet,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 9 September 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KPK melelang mobil pertama dengan merek Lexus tipe LX 570 AT berwarna hitam. KPK melego mobil mewah itu dengan harga limit Rp 817,919 juta dan uang jaminan Rp 180 juta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mobil kedua yang dilelang bermerek Tata tipe Xenon HD Single Cabin berwarna putih. KPK melelang mobil itu dengan harga limit Rp 52,951 juta dan uang jaminan Rp 20 juta.

Ali mengatakan lelang ini dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang. Lelang akan digelar tanpa kehadiran peserta lelang dengan penawaran melalui internet.

Peserta dapat menawar secara close bidding dengan mengakses www.lelang.go.id. Batas akhir penawaran adalah Rabu, 14 September 2022 pukul 10.00 WIB.

Pelaksanaan lelang akan bertempat di KPKNL Palembang, Jalan Kapten A. Rivai Nomor 4, Palembang. Calon peserta lelang bisa melihat kedua mobil itu setiap hari kerja pada jam kerja di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara Palembang, Jalan Inspektur Marzuki KM.3.5, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang.

Ahmad Yani merupakan terpidana kasus korupsi proyek di Muara Enim. Pengadilan menyatakan dia terbukti menerima suap dari kontraktor bernama Robi Okta Pahlevi terkait proyek perbaikan jalan. Selain uang, Yani juga menerima dua mobil.

Mahkamah Agung di tingkat kasasi memperberat hukuman Yani menjadi 7 tahun penjara, dari awalnya 5 tahun penjara. Selain pidana pokok, hakim mewajibkan Yani membayar uang pengganti sebanyak Rp 2,1 miliar.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus