Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak dan 3 Orang Lainnya Sebagai Tersangka

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur dan 3 orang lainnya menjadi tersangka dalam kasus suap alokasi dana hibah APBD Jawa Timur Tahun 2023.

16 Desember 2022 | 01.11 WIB

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak, tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Kehadiran Sahat tersebut berkaitan dengan operasi tangkap tangan KPK yang dilaksanakan Rabu 14 Desember 2022. TEMPO/MIrza Bagaskara
Perbesar
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak, tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Kehadiran Sahat tersebut berkaitan dengan operasi tangkap tangan KPK yang dilaksanakan Rabu 14 Desember 2022. TEMPO/MIrza Bagaskara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak dan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Keempatnya terjerat kasus suap pengurusan alokasi dana hibah yang dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Tmur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain Sahat, tiga tersangka lainnya adalah: Staf Ahli Sahat bernama Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid; dan Koordinator lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng. Mereka pun langsung menjalani penahanan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis tengah malam, 15 Desember 2022.

KPK menahan Sahat Tua P Simanjuntak di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Pomdam Jaya Guntur, sementara Ilham ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Dua tersangka lainnya ditahan di Rutan KPK pada Kaviling C1 Gedung ACLC.

Operasi tangkap tangan itu dilakukan pada Rabu, 14 Desember 2022, pukul 20.30 WIB. Awalnya, KPK menerima laporan akan adanya penyerahan sejumlah uang dari Ilham Wahyudi kepada Rusdi di sebuah mal di kawasan Surabaya, Jawa Timur. Uang itu disebut terkait pengurusan alokasi dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2023.  

Tim KPK lalu menangkap Rusdi dan Sahat yang tengah berada di gedung DPRD Jawa Timur sementara Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi ditangkap di kediamannya masing-masing di Kabupaten Sampang.

Ditemukan uang Rp 1 miliar

"Turut pula diamankan uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan uang asing berupa dolar Singapura dan dolar Amerika dengan jumlah total sekitar Rp 1 miliar," kata Johanis Tanak.

Menurut  dia uang tersebut merupakan pembayaran dimuka (ijon) agar Pokmas yang dikoordinir oleh Abdul Hamid mendapatkan dana hibah dari APBD Jawa Timur tahun 2023 dan 2024. 

Pada Kamis kemarin, 15 Desember 2022, penyidik KPK juga telah menyegel ruang kerja Wakil Ketua DPRD Jawa Timur yang biasa ditempati Sahat. Selain itu Ruang Subbagian Rapat dan Risalah, ruangan salah satu Kasubbag DPRD Jatim, dan ruang CCTV juga ikut disegel.

Pantauan di Kantor DPRD Jatim, tampak petugas sepanjang hari ini fokus menggeledah ruang CCTV. Penyelidikan di ruang CCTV itu berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga siang sekitar pukul 14.00 WIB.

"Tadi petugas KPK mintanya ke ruang CCTV, ya saya tunjukkan ruangan ini," kata seorang petugas DPRD Jatim Suwaji saat dikonfirmasi usai mendampingi penyelidikan petugas KPK di Ruang CCTV DPRD Jatim.

Menurut dia, petugas KPK fokus pada rekaman CCTV tanggal 13-14 Desember 2022.

"File CCTV-nya tidak dikopi. Hanya direkam oleh petugas KPK," ujarnya.

KPK pun menjerat Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sementara Sahat Tua Simanjuntak dan Rusdi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b Juncto Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus