Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KPK akan Terbitkan SP3 Perkara Korupsi Penerbitan IUP Terhadap Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek

KPK akan menerbitkan SP3 atas tersangka Awang Faroek setelah menerima surat kematian dan diproses secara administrasi.

23 Desember 2024 | 16.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak yang meninggal pada Ahad, 22 Desember 2024. Awang Faroek sebelumnya telah beberapa kali dipanggil penyidik KPK dalam perkara tindak pidana korupsi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Kalimantan Timur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"KPK turut berduka cita atas berpulangnya Sdr. Awang Faroek Ishak. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Senin, 23 Desember 2024. Tessa menyebut KPK akan menerbitkan SP3 terhadap Awang Faroek setelah menerima surat kematian dan diproses secara administrasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di kediaman mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak, pada Senin malam, 23 September 2024. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan yang tengah dilakukan KPK.

Rumah Awang Faroek yang berlokasi di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, menjadi tempat berlangsungnya operasi tersebut. Penggeledahan dimulai pada pukul 20.00 WITA dan berakhir sekitar pukul 00.45 WITA, berlangsung selama kurang lebih lima jam. KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pengurusan izin usaha IUP di Kalimantan Timur tersebut.

Bahkan dalam perkara ini, KPK juga menetapkan tiga orang tersangka pada 19 September 2024 serta mengajukan pencekalan terhadap tiga orang tersebut. Larangan bepergian ke luar negeri itu diberikan terhadap tiga warga negara Indonesia (WNI) berinisial AFI, DDWT, dan ROC. Mereka dilarang pergi ke luar negeri hingga enam bulan ke depan. Berdasarkan informasi yang diperoleh Tempo, salah satu tersangka berinisial AFi merujuk kepada eks Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) bernama Awang Faroek Ishak.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus