Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta- Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa bertemu dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri di Lantai Dasar Gedung E Markas Besar Angkatan Darat, Jakarta, Senin, 27 Juli 2020. Dalam pertemuan itu, keduanya menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Rampasan Negara dari KPK kepada Kementerian Pertahanan, dalam hal ini TNI Angkatan Darat.
Berita acara serah terima yang ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri selaku Pihak Pertama, dan Andika Perkasa selaku Pihak Kedua, memuat tentang penyerahan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara.
"Penyerahan ini dilakukan atas dasar Keputusan Menteri Keuangan Nomor S-84/KM.6/2020 tanggal 5 Mei 2020 tentang penetapan status penggunaan Barang Milik Negara yang berasal dari barang rampasan negara dari KPK kepada Kemenhan RI, dalam hal ini TNI Angkatan Darat", ujar Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Brigjen Nefra Firdaus dalam keterangannya.
Andika dalam kesempatan itu mengapresiasi kepercayaan yang diberikan negara kepada TNI Angkatan Darat untuk memanfaatkan Barang Rampasan Negara. Adapun rampasan yang dimanfaatkan berupa tanah dan bangunan seluas 534.154 m² senilai Rp 20 miliar di Desa Cirangkong, Kecamatan Cijambe dan Desa Kumpay, Kecamatan Jalancagak, Subang, Jawa Barat.
"Amanah berupa aset yang kami terima ini, akan kami serahkan kepada Kodam III/Siliwangi untuk mengelola dan mengoptimalkan pemanfaatannya dalam rangka mendukung tugas-tugas TNI Angkatan Darat. Hal-hal terkait administrasi dan teknis akan kami penuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku", ujar Nefra menirukan sambutan Jenderal Andika.
Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata yang juga hadir di acara itu menyampaikan bahwa Kemenkeu menyambut baik kerja cepat dari KPK dalam menyalurkan Barang Rampasan Negara kepada instansi yang membutuhkan. Ia menyebut sebelumnya masih banyak barang rampasan yang memakan waktu lama untuk diserahkan. Beberapa berakhir rusak atau tidak bisa dipergunakan.
"DKN Kemenkeu juga terus berupaya untuk mempercepat proses penyaluran BRN lainnya, dengan tetap berkoordinasi dengan semua pihak serta memperhatikan asas keadilan bagi semua pihak. DKN juga mengapresiasi saran masukan dari KSAD terkait tentang upaya memanfaatkan BRN tidak hanya untuk kepentingan dinas, namun juga bisa dimanfaatkan untuk menambah Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP)", ujar Nefra mengutip pernyataan Dirjen Kekayaan Negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini