Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KSAD Andika Perkasa Temui Ketua KPK Teken BAST Barang Rampasan Negara

Andika Perkasa mengapresiasi kepercayaan yang diberikan kepada TNI Angkatan Darat untuk memanfaatkan Barang Rampasan Negara.

27 Juli 2020 | 21.36 WIB

Image of Tempo
Perbesar
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa (ketiga kiri) didampingi istri Diah Erwiany (kedua kiri) tiba untuk mengikuti pelepasan jenazah Djoko Santoso di rumah duka kawasan Bambu Apus Raya, Jakarta Timur, Ahad, 10 Mei 2020. Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso meninggal dunia usai dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto. ANTARA/M Risyal Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta- Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa bertemu dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi  Firli Bahuri di Lantai Dasar Gedung E Markas Besar Angkatan Darat, Jakarta, Senin, 27 Juli 2020. Dalam pertemuan itu, keduanya menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Rampasan Negara dari KPK kepada Kementerian Pertahanan, dalam hal ini TNI Angkatan Darat.

Berita acara serah terima yang ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri selaku Pihak Pertama, dan  Andika Perkasa selaku Pihak Kedua, memuat tentang penyerahan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara.

"Penyerahan ini dilakukan atas dasar Keputusan Menteri Keuangan Nomor S-84/KM.6/2020 tanggal 5 Mei 2020 tentang penetapan status penggunaan Barang Milik Negara yang berasal dari barang rampasan negara dari KPK kepada Kemenhan RI, dalam hal ini TNI Angkatan Darat", ujar Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Brigjen Nefra Firdaus dalam keterangannya.

Andika dalam kesempatan itu mengapresiasi kepercayaan yang diberikan negara kepada TNI Angkatan Darat untuk memanfaatkan Barang Rampasan Negara. Adapun rampasan yang dimanfaatkan berupa tanah dan bangunan seluas 534.154 m² senilai Rp 20 miliar di Desa Cirangkong, Kecamatan Cijambe dan Desa Kumpay, Kecamatan Jalancagak, Subang, Jawa Barat.

"Amanah berupa aset yang kami terima ini, akan kami serahkan kepada Kodam III/Siliwangi untuk mengelola dan mengoptimalkan pemanfaatannya dalam rangka mendukung tugas-tugas TNI Angkatan Darat. Hal-hal terkait administrasi dan teknis akan kami penuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku", ujar Nefra menirukan sambutan Jenderal Andika.

Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata yang juga hadir di acara itu menyampaikan bahwa Kemenkeu menyambut baik kerja cepat dari KPK dalam menyalurkan Barang Rampasan Negara  kepada instansi yang membutuhkan. Ia menyebut sebelumnya masih banyak barang rampasan yang memakan waktu lama untuk diserahkan. Beberapa berakhir rusak atau tidak bisa dipergunakan.

"DKN Kemenkeu juga terus berupaya untuk mempercepat proses penyaluran BRN lainnya, dengan tetap berkoordinasi dengan semua pihak serta memperhatikan asas keadilan bagi semua pihak. DKN juga mengapresiasi saran masukan dari KSAD terkait tentang upaya memanfaatkan BRN tidak hanya untuk kepentingan dinas, namun juga bisa dimanfaatkan untuk menambah Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP)", ujar Nefra mengutip pernyataan Dirjen Kekayaan Negara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Egi Adyatama

Egi Adyatama

Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Alumni Universitas Jenderal Soedirman ini sejak awal meliput isu politik, hukum, dan keamanan termasuk bertugas di Istana Kepresidenan selama tiga tahun. Kini menulis untuk desk politik dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus