Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Haris Azhar, Maruf Bajammal mengatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau JPU pada sidang perdana pencemaran nama baik Menkomarinves Luhut Binsar Pandjaitan dinilai cacat formil dan prematur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Maruf menyebut dakwaan tersebut cacat lantaran Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pelapor tidak pernah diperiksa dalam tahap penyelidikan kasus tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Bahwa pihak kepolisian tidak pernah melakukan pemeriksaan (BAP) terhadap diri Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan selaku pelapor pada tahap proses penyelidikan," ujarnya dalam sidang eksepsi Haris Azhar di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Timur pada 17 April 2023.
Menurut Maruf, tidak diperiksanya Luhut dalam tahap penyelidikan dinilai melanggar Pasal 4 dan 6 Perkapolri No.6 Tahun 2019 lantaran perkara tersebut langsung menjalani tahap penyidikan. Sehingga penyelidikan perkara tersebut tidak seharusnya dilakukan.
"Salah satu kegiatan penyelidikan adalah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dalam bentuk berita acara wawancara saksi pelapor. Namun pada faktanya, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan selaku pelapor tidak pernah diperiksa pada tahap penyelidikan, melainkan adalah langsung ke tahap penyidikan," ujarnya.
Ia juga menyampaikan keberatannya karena proses penyidikan dinyatakan secara sepihak dan penyelesaian perkara melalui mediasi juga digagalkan secara sepihak.
"Bahwa sejak pelaporan hingga upaya mediasi, yang kemudian dinyatakan secara sepihak sebagai upaya yang gagal, status laporan langsung menjadi penyidikan dan bahkan pada hari yang sama pelapor dan saksi-saksi diperiksa," kata dia.