Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Haris Azhar, Nurkholis Hidayat, mengatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau JPU pada sidang perdana pencemaran nama baik Menteri Luhut Binsar Pandjaitan dinilai cacat formil dan prematur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Nurkholis, dakwaan tersebut cacat lantaran proses mediasi terlapor Haris Azhar dan pelapor Luhut dibatalkan secara sepihak penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Sehingga hal tersebut tidak sesuai dengan prinsip Ultimum Remedium atau sanksi terakhir dalam Surat Edaran Kapolri SE/2/II/2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Proses penanganan kasus a quo yang dilakukan oleh penyidik pada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tidak pernah melakukan mediasi antara pelapor, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dengan terlapor Haris Azhar sebagai wujud penerapan prinsip ultimum remedium yang dimaksud dalam edaran tersebut," ujar Nurkholis pada sidang eksepsi Haris Azhar yang digelar di PN Jakarta Timur, Senin, 17 April 2023.
Nurkholis juga menyampaikan bahwa selama penyelidikan di Polda Metro Jaya, Luhut seringkali tidak hadir.
"Penyidik pernah mengirim surat permintaan mediasi kepada B/25/79 Tahun 2021 Ditreskrimsus, namun setelah mengikuti acara mediasi tersebut pihak pelapor Menkomarinves Luhut Binsar Pandjaitan tidak hadir." tambahnya.
Pilihan Editor: Dikabarkan Pindah ke PPP, Sandiaga Uno Mengaku Dekat dengan PKS