Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kuasa Hukum Haris Azhar Sebut Dakwaan Jaksa Cacat Formil dan Prematur

Menurut Nurcholis, dakwaan tersebut cacat lantaran proses mediasi terlapor Haris Azhar dan pelapor Luhut dibatalkan secara sepihak penyidik.

17 April 2023 | 11.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Haris Azhar, Nurkholis Hidayat, mengatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau JPU pada sidang perdana pencemaran nama baik Menteri Luhut Binsar Pandjaitan dinilai cacat formil dan prematur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Nurkholis, dakwaan tersebut cacat lantaran proses mediasi terlapor Haris Azhar dan pelapor Luhut dibatalkan secara sepihak penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Sehingga hal tersebut tidak sesuai dengan prinsip Ultimum Remedium atau sanksi terakhir dalam Surat Edaran Kapolri SE/2/II/2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Proses penanganan kasus a quo yang dilakukan oleh penyidik pada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tidak pernah melakukan mediasi antara pelapor, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dengan terlapor Haris Azhar sebagai wujud penerapan prinsip ultimum remedium yang dimaksud dalam edaran tersebut," ujar Nurkholis pada sidang eksepsi Haris Azhar yang digelar di PN Jakarta Timur, Senin, 17 April 2023.

Nurkholis juga menyampaikan bahwa selama penyelidikan di Polda Metro Jaya, Luhut seringkali tidak hadir.

"Penyidik pernah mengirim surat permintaan mediasi kepada B/25/79 Tahun 2021 Ditreskrimsus, namun setelah mengikuti acara mediasi tersebut pihak pelapor Menkomarinves Luhut Binsar Pandjaitan tidak hadir." tambahnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus