Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Helmut Hermawan, Rusdi Matulatuwa, menyebut pihaknya telah mengadukan Polda Sulawesi Selatan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM. Ia mengatakan pengaduan tersebut dibuat atas dugaan diskriminasi yang diterima oleh kliennya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rusdi menjelaskan pengaduan tersebut dilakukan pada 7 Maret 2023 lalu yang diterima langsung oleh Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan. Ia mengatakan Komnas HAM sudah memberikan jawaban mereka terkait pengaduannya tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kasus ini menjadi atensi Komnas HAM RI dan sesuai kewenangan dalam UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Komnas HAM meminta Kapolda Sulawesi Selatan untuk memberikan perlindungan kepada Saudara Helmut Hermawan khusunya terkait pemenuhan hak kesehatan,” kata Rusdi membacakan surat tembusan Komnas HAM pada Sabtu, 25 Maret 2023.
Rusdi menjelaskan pengaduan tersebut dibuat dikarenakan Polda Sulawesi Selatan tidak mengizinkan kliennya untuk melakukan pemeriksaan Magnetic Resonance Imaging atau MRI. Padahal, menurut dia, kliennya sangat membutuhkan hal tersebut karena Helmut Hermawan tengah menderita sakit.
“Sakit saraf kejepit, kemarin itu kenanya pas beliau mau mandi itu lagi mengangkat ember. Mungkin posisi mengangkatnya itu salah, sehingga terbaringlah beliau kemarin selama beberapa waktu,” ujar dia.
Selain itu, Rusdi mengatakan selama berada di dalam tahanan, tidak ada tim dokter dari Polda Sulawesi Selatan yang memeriksa kondisi kesehatan Helmut Hermawan. Ia menduga hal tersebut disebabkan oleh tingginya atensi perkara yang membelitnya.
“Dokternya tidak ada yang berani memeriksa pak Helmut karena tingginya atensi perkara ini. Jadi dokter di situ kalau kita minta periksa harus melalui prosedur dan birokrasi yang cukup panjang,” kata Rusdi.
Sehingga, Rusdi mengharapkan adanya surat rekomendasi dari Komnas HAM tersebut menjadikan Polda Sulawesi Selatan memberikan ijin kepada kliennya untuk berobat. Sebab, kata dia, kondisi kliennya akan semakin memburuk jika tidak segera ditangani oleh tenaga kesehatan.
“Ya diberikan fasilitas kesehatan sebagaimana mestinya. Kalau memang sakitnya itu memang harus berobat, ya diberikan dokter yang memang ahli tentang penyakitnya itu,” ujar dia.
Meski begitu, Rusdi menyebut hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari Polda Sulawesi Selatan terhadap rekomendasi Komnas HAM tersebut. “Belum. Dan saya pikir itu bukan lah cerminan yang baik,” ujar dia.
Kasus Helmut Hermawan merupakan konflik perebutan hak kepemilikan perusahaan PT Citra Lampia Mandiri atau PT CLM. Kasus tersebut berdampak kepada penahanan Helmut Hermawan terhadap Polda Sulawesi Selatan.
Kasus tersebut berbuntut kepada pengaduan Indonesia Police Watch (IPW) terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej ke Komisi Pemberantasan Korupsi. IPW menduga ada aliran dana yang diterima Wamenkumham dalam konflik tersebut. Meski begitu, Eddie Hiariej membantah dirinya terkait kasus tersebut.