Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengatakan penetapan kliennya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon merupakan error in persona. Polda Jawa Barat disebut tidak memiliki cukup bukti yang kuat dan telah salah mengamankan pelaku. Karenanya, Pegi diklaim sebagai korban salah tangkap kepolisian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Penetapan tersangka ini kita lebih menitikberatkan bahwa yang kami nilai di sini adalah salah orang, salah sasaran, salah objek, atau error in persona,” kata kuasa hukum Pegi, Insank Nasaruddin dalam pembacaan gugatan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin, 1 Juli 2024, seperti dilansir dari Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengertian error in persona
Secara luas, error in persona dapat dimaknai sebagai kekeliruan atau kesalahan mengenai seseorang. Kekeliruan ini disebut juga dengan exceptio in persona. Dalam konteks peradilan, error in persona diartikan sebagai kekeliruan atas orang yang diajukan sebagai tergugat melalui surat gugatan atau terdakwa melalui surat dakwaan.
“Error in persona adalah eksepsi yang diajukan tergugat/terdakwa karena ada kesalahan orang yang digugat atau yang dituntut dalam surat dakwaan,” tulis Herwastoeti, dkk dalam buku Hukum Acara Peradilan Niaga.
Adapun tergugat atau terdakwa dapat melayangkan eksepsi error in persona dengan menyatakan bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam perkara yang diajukan oleh penggugat atai yang dilaporkan oleh pelapor dakwaan dan dibuktikan dengan bukti-bukti dan pengajuan saksi-saksi.
Menurut Yahya Harahap dalam bukunya, Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, ada tiga klasifikasi error in persona. Ketiga kelompok tersebut yaitu diskualifikasi in person, salah sasaran pihak tergugat atau terdakwa, dan plurium litis consortium alias gugatan atau dakwaan di mana pihak tergugat atau terdakwa masih kurang.
Diskualifikasi in person
Diskualifikasi in person terjadi apabila yang bertindak sebagai penggugat atau pelapor dakwaan adalah orang yang tidak memenuhi syarat atau diskualifikasi karena yang bersangkutan dalam kondisi tidak mempunyai hak untuk menggugat perdata atau melaporkan perkara yang disengketakan/dipidanakan.
Salah sasaran pihak yang digugat atau didakwa
Suatu perkara dapat dikatakan error in persona apabila tergugat atau terdakwa salah orang. Misalnya, tergugat atau terdakwa adalah Fulan, 25 tahun, berdomisili Jakarta. Sedangkan pelaku aslinya Fulan, 30 tahun, berdomisili Bandung. Selain itu, juga dapat dikatakan salah sasaran apabila yang digugat anak di bawah umur atau di bawah perwalian tanpa mengikutsertakan orang tua atau walinya.
Plurium litis consortium
Dapat dikatakan error in persona dalam gugatan atau dakwaan apabila terjadi plurium litis consortium atau pihak yang bertindak sebagai penggugat atau tergugat tidak lengkap, masih ada orang yang harus bertindak sebagai penggugat atau ditarik tergugat.
Alasan penangkapan Pegi Setiawan disebut error in persona
Menurut Insank, penangkapan dan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky 2016 silam merupakan error in persona lantaran Polda Jabar tidak memiliki dua alat bukti yang kuat. Apabila tidak memiliki dua alat bukti itu, ia meminta agar kliennya segera dibebaskan.
“Dua alat bukti itu harus sah, artinya kalau tidak sah, maka jalan satu-satunya bebaskan Pegi Setiawan,” kata dia.
Dia juga mengatakan tersangka Pegi Perong yang diumumkan Polda Jabar dalam daftar pencarian orang (DPO) itu berbeda dengan ciri fisik, usia, hingga alamat rumah kliennya. Keduanya, kata Insank, adalah dua orang yang berbeda.
“Apakah penetapan Pegi sesuai? Kami menilai tidak. Karena Pegi Setiawan dengan Pegi Perong adalah dua orang yang berbeda,” ujarnya.
Sidang praperadilan Pegi Setiawan akan dilanjutkan pada Selasa, 2 Juli 2024 dengan agenda pembacaan jawaban oleh pihak termohon yaitu Polda Jabar atas gugatan tim kuasa hukum Pegi. Pihaknya berharap PN Bandung memiliki integritas secara profesional dan bebas dari campur tangan pihak lain agar tak merugikan kliennya, yang dinilai menjadi korban error in persona pada kasus pembunuhan Vina ini.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | CLARA MARIA TJANDRA DEWI H