Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta – Kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin, Soesilo Aribowo, mengatakan tidak tahu pasti keberadaan kliennya. Namun, Soesilo mengklaim tidak mengetahui pasti lokasi Sahbirin saat ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Di mananya persis saya tentu tidak tahu ya. Saya tidak bergandengan terus dengan Pak Gubernur,” kata Soesilo kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 5 November 2024. Soesilo baru saja usai menjalani sidang praperadilan untuk menggugat keabsahan penetapan tersangka Sahbirin di PN Jakarta Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Soesilo menyampaikan dirinya sebagai kuasa hukum tidak bertemu atau berkomunikasi setiap hari dengan Sahbirin. Soesilo menyampaikan dirinya sempat melakukan kontak dengan Sahbirin, namun belum melakukannya lagi karena belum ada keperluan setelah pendelegasian kuasa.
Meski begitu, Soesilo mengklaim Sahbirin tidak melarikan diri dan masih berada di Indonesia. Sebab, kata dia, Sahbirin sudah dicegah dan tangkal (cekal) untuk keluar negeri. “Rasanya kan masih dicekal, rasanya tidak akan pergi ke luar karena Pak Gubernur patuh terhadap hukum,” ucap Soesilo.
Soesilo membantah Sahbirin melarikan diri. Menurut dia, Sahbirin hanya butuh waktu untuk tidak muncul dulu di hadapan publik selagi proses praperadilannya berlangsung.
Dalam sidang praperadilan hari ini, KPK mengatakan Sahbirin melarikan diri setelah menjadi tersangka dugaan korupsi. “Sampai saat persidangan ini berlangsung, pemohon (Sahbirin) melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya,” kata perwakilan Tim Biro Hukum KPK, Indah Suryani, dalam persidangan di PN Jakarta Selatan. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tanggapan KPK atas permohonan praperadilan dari Sahbirin.
Sebelumnya pada Ahad, 6 Oktober 2024, KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT terhadap enam orang di Kalimantan Selatan. OTT itu terkait kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun anggaran 2024-2025.
Dalam ekspose perkara, 6 Oktober 2024 beberapa jam setelah OTT, pimpinan KPK menetapkan keenamnya plus Sahbirin Noor sebagai tersangka.