Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Berikut Hal yang Meringankan

Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat

14 Februari 2023 | 13.18 WIB

Terdakwa Kuat Ma'ruf tampak tersenyum saat menjalani sidang duplik kasus pembunuhan Brigadir Jdi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 31 Januari 2023. Tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf menyampaikan duplik, salah satunya soal dalil jaksa penuntut umum yang menyebut adanya perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J hanya imajinasi jaksa seperti menyusun novel. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Terdakwa Kuat Ma'ruf tampak tersenyum saat menjalani sidang duplik kasus pembunuhan Brigadir Jdi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 31 Januari 2023. Tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf menyampaikan duplik, salah satunya soal dalil jaksa penuntut umum yang menyebut adanya perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J hanya imajinasi jaksa seperti menyusun novel. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa selama 15 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso Selasa 14 Februari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Majelis Hakim mempertimbangkan satu alasan yang meringankan vonis Kuat Ma'ruf. Alasan tersebut adalah karena Kuat Ma'ruf masih memiliki tanggungan terhadap keluarganya.

"Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," ujar hakim Wahyu dalam persidangan.

Sementara itu, Majelis Hakim memiliki seabrek alasan mengapa Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. Mulai dari berbelit-belit hingga bersikap tidak sopan selama persidangan menjadi pertimbangan Majelis Hakim.

"Terdakwa tidak sopan di persidangan, terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan," ujar dia.

Majelis Hakim menilai Kuat Ma'ruf terbukti telah memenuhi unsur kesengajaan dan berencana. Oleh sebab itu, Majelis Hakim memutuskan vonis pidana penjara terhadap Kuat Ma'ruf.

"Menimbang bahwa dari uraian tersebut di atas, majelis hakim berpendapat unsur kedua dengan sengaja telah terbukti secara hukum," kata hakim anggota Morgan Simanjuntak 

Sebelumnya, Kuat Ma'ruf ditetapkan tersangka dalam perkara pembunuhan Brigadir J. Dia disebut-sebut memiliki peran dalam skenario pembunuhan yang direncanakan oleh Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu dijatuhi vonis dari Majelis Hakim pada 13 Februari 2023 lalu. Ferdy Sambo mendapat hukuman mati sementara sang istri mendapat hukuman kurungan 20 tahun penjara.

Kasus pembunuhan berencana Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022 lalu. Pembunuhan Brigadir J tersebut dilakukan oleh eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersama sejumlah anak buah dan ajudannya. Dalam perkara tersebut, terdapat lima orang terdakwa yang kini sudah disidangkan. Adapun kelima terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi selaku istri dari Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf selaku asisten rumah tangga Sambo-Putri, Ricky Rizal dan Richard Eliezer Pudihang selaku bawahan dan ajudan Sambo di kepolisian.

 

 

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus