Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

LPSK Bakal Beri Perlindungan Keluarga Korban Percobaan Penjualan Organ Tubuh di Makassar

Melalui perlindungan dari LPSK, nantinya keluarga korban pembunuhan itu dapat mengajukan restitusi atau ganti rugi akibat perbuatan para pelaku.

14 Januari 2023 | 10.58 WIB

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo seusai melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 13 April 2021. Dalam pertemuan ini, KPK dan LPSK meningkatkan kerja sama perlindungan saksi dan korban. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo seusai melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 13 April 2021. Dalam pertemuan ini, KPK dan LPSK meningkatkan kerja sama perlindungan saksi dan korban. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyebut pihaknya bakal memberikan bantuan kepada keluarga korban percobaan penjualan organ tubuh di Makassar. Dalam kasus ini, korban merupakan seorang bocah berusia 11 tahun yang dibunuh oleh kedua temannya untuk dijual organnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Sekarang sahabat LPSK sedang menyiapkan permohonan membantu kepada korban dan keluarga korban untuk mengajukan permohonan itu," ujar Hasto di Gedung LPSK, Jakarta Timur, Jumat, 13 Januari 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Melalui perlindungan dari LPSK, nantinya keluarga korban dapat mengajukan restitusi atau ganti rugi akibat perbuatan para pelaku. Selain itu, keluarga korban juga bakal mendapatkan pemulihan kesehatan mental akibat peristiwa ini. 

Dalam kasus ini, polisi menangkap dua remaja berinisial A, 17 tahun, dan MF. Mereka ditangkap karena menjadi pelaku penculikan dan pembunuhan seorang anak di Makassar, Sulawesi Selatan pada Selasa, 10 Januari 2023. Keduanya. 

Penangkapan keduanya kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad korban berinisial MFS, 10 tahun di Jembatan Inspeksi PAM Timur Waduk Nipa-nipa, Mocongloe, Maros, Sulawesi Selatan.

Jenazah korban ditemukan dalam kondisi terbungkus plastik pada Selasa dini hari. Petugas langsung membawa jasad korban ke RS Bhayangkara untuk dilakukan visum.

Sebelumnya orang tua korban melaporkan kehilangan anak mereka itu. Polisi kemudian melakukan pengecekan kamera pengintai atau CCTV saat korban dibawa pelaku.

Kedua pelaku mengenal korban dan sebelum penculikan itu, kedua pelaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp 50 ribu.

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Komisaris Besar Budhi Haryanto mengatakan dua pelaku penculikan itu nekad melakukan pembunuhan karena tergiur iklan di internet tentang penjualan organ tubuh manusia.

Saat ditanyakan apa motif dari pembunuhan tersebut, kata dua, terkait faktor ekonomi. Para tersangka tergiur tawaran di situs internet dengan menjual organ tubuh manusia untuk mendapatkan uang banyak.

"Ini tentang jual beli organ tubuh. Dari situ, tersangka terpengaruh. Ingin menjadi kaya. Ingin memiliki harta sehingga muncullah niatnya tersangka melakukan pembunuhan. Rencananya, organ dari anak yang dibunuh ini akan dia jual," kata Budhi.

Menurut dia, tidak ada sindikat penjualan organ tubuh. "Kedua pelaku ini masih pelajar dan tergiur dengan iklah di internet," kata Budhi.

Menurut dia, ini murni kasus pidana, pembunuhan berencana. "Kedua pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya itu," kata Kombes Budhi.

Keduanya akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Undang-Undang Perlindungan Anak

M JULNIS FIRMANSYAH 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus