Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk menerima permohonan perlindungan dari para saksi dan korban dalam kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada 2 Januari 2025 lalu. Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, keputusan memberikan perlindungan berdasarkan Sidang Mahakamah Pimpinan LPSK. pada 10 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Terdapat tujuh permohonan perlindungan yang terdiri dari saksi, saksi korban, dan saksi pelapor," kata dia melalui keterangan tertulis, pada Jumat, 14 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keputusan perlindungan yang diberikan berupa perlindungan fisik dan pengamanan saat memberikan keterangan dalam proses peradilan pidana. Selain itu, juga berupa pemenuhan hak prosedural seperti pendampingan dalam proses hukum, serta fasilitasi restitusi bagi keluarga korban.
Sementara bagi korban selamat yang menderita luka, LPSK akan memberikan bantuan medis dan psikologis. “LPSK saat ini juga sedang menyiapkan teknis perlindungan terhadap para saksi dan korban yang akan menyampaikan keterangannya di muka persidangan dalam waktu dekat," ujar Susilaningtias.
Dia mengatakan bahwa dalam proses hukum kasus tersebut, memberikan perlindungan menyeluruh bagi para pemohon menjadi sangat penting. Baik dalam bentuk fisik maupun prosedural, guna memastikan keamanan dan kenyamanan mereka selama proses hukum berlangsung.
LPSK sebelumnya mendapatkan permohonan perlindungan yang diajukan oleh dua anak Ilyas. Mereka adalah AMN usia 26 tahun dan RAS 24 tahun, yang juga merupakan saksi mata insiden penembakan.
Selain itu, ada lima rekan kerja Ilyas yang juga karyawan usaha rental mobil milik korban. Mulai dari SBJ yang berusia 64 tahun, MI 37 tahun, SBA 58 tahun, SBG 32 tahun, dan RA turut mengajukan permohonan perlindungan. "Mereka semua berada di lokasi kejadian saat insiden berlangsung," kata Susilaningtias.
Permohonan perlindungan itu pun diproses oleh LPSK dengan menelaah terlebih dahulu. Selama proses penelaahan permohonan kasus tersebut, LPSK telah mendalami, berkoordinasi, hingga mendatangi saksi dan korban yang dirawat di rumah sakit.
Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan aparat penegak hukum terkait proses hukumnya. Kemudian, LPSK juga melakukan asesmen mendalam terhadap para pemohon, untuk menentukan langkah perlindungan yang tepat.
Saat ini, kata Susilaningtias, LPSK akan terus memantau perkembangan kasus dan memantau keamanan para saksi dan korban. "Dan akan memastikan hak-hak saksi dan korban terpenuhi secara maksimal," ujar dia.
Sebelumnya, bos rental Ilyas Abdurrahman tertembak di Rest Area Jalan Tol Tol KM 45 Merak-Tangerang pada Kamis, 2 Januari 2025 lalu. Penembakan ini melibatkan tiga anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut atau TNI AL yang sudah masuk persidangan militer.
Ketiga anggota tersebut adalah Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli, Sertu Rafsin Hermawan, dan Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo. Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) telah menetapkan mereka sebagai tersangka.
Selain melibatkan TNI AL, kasus ini juga menyeret empat warga sipil yang terlibat penggelapan mobil, yakni AS, IH, RM, dan IS. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan kendaraan. Kejadian inilah yang nantinya berujung pada penembakan.
Berdasarkan keterangan polisi, kejadian bermula saat warga Pandeglang berinisial AS menyewa mobil Brio orange dengan plat nomor B 2696 KZO dari CV Makmur Jaya, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang pada Selasa, 31 Desember 2024. IH diduga terlibat dalam pemalsuan KTP dan KK yang digunakan untuk menyewa mobil.
Tanpa seizin pemilik, AS mengalihkan mobil sewaan itu kepada IH. Selanjutnya, IH menyerahkan unit kendaraan tersebut kepada RM. Mobil itu dijual RM kepada IS senilai Rp 23 juta. IS lantas menjualnya lagi kepada seorang anggota TNI AL berinisial AA seharga Rp 40 juta.
Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Penembakan Bos Rental Mobil, Prajurit TNI AL Lepaskan 5 Tembakan