Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menelaah permohonan perlindungan Inspektur Dua (Ipda) Rudy Soik. Hingga saat ini, lembaga itu masih mendalami kasus Rudy Soik. Sebab, Rudy Soik mengaku mendapatkan teror setelah mengajukan banding terhadap putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dijatuhkan Komite Kode Etik Polri (KKEP).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan LPSK, masih mencoba menjangkau Rudy. “Rudy Soik-nya masih kami coba jangkau lagi untuk ditelaah lebih jauh,” kata Sri kepada Tempo saat dihubungi Selasa, 29 Oktober 2024
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menjawab kapan LPSK akan mengabulkan permohonan perlindungan Rudy, Sri mengaku belum bisa memastikan hal tersebut. Sementara ini, lanjut dia, belum ada perkembangan terbaru. “Karena perlu ada penelahaan dulu,” ucap dia.
Sri menjelaskan, LPSK masih melakukan penelataan atas kasus yang dinilai merugikan Rudy hingga 30 hari kerja, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Bahkan, menurut Sri, bisa diperpanjang. Hal ini bergantung pada hasil penelaahan yang dilakukan oleh LPSK.
Sejalan dengan Sri, Komisioner LPSK Susilaningtias pun mengungkapkan bahwa pihaknya belum memberikan perlindangan terhadap Ipda Rudy Soik lantaran masih melakukan penelaahan. Dia berharap, perlindungan bisa diberikan secepetnya kepada Rudy Soik. “Semoga segera ya,” kata Susi saat dihubungi terpisah.
Rudy Soik adalah anggota Polres Kupang yang mengungkap kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Dia menyelidiki kasus itu setelah terjadi kelangkaan BBM yang seharusya disalurkan untuk para nelayan di Kupang, NTT.
Dia sempat menyegel lokasi yang diduga menjadi penampungan BBM ilegal tersebut. Namun, Rudy Soik justru dilaporkan oleh pemilik tempat itu ke Bidang Propam Polda NTT.
Akibat laporan itu, Rudy Soik harus menjalani sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) yang kemudian menjatuhkan vonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sanksi tersebut tertuang dalam Petikan Putusan Nomor: PUT/38/X/2024, tertanggal 11 Oktober 2024. Tak terima dengan putusan itu, Rudy Soik pun mengajukan banding.
Kuasa hukum Rudy Soik, Ferdy Maktaen, mengatakan kliennya dan keluarga mendapatkan teror dan ancaman dari berbagai sisi usai mengungkap kasus kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di Kupang, yang diduga melibatkan petinggi Polres Kupang dan Polda NTT. "Ancaman itu sudah mulai sejak proses sidang PTDH, dengan berbagai macam isu, insiden. Bahkan ada lagi isu yang sudah berkembang,sudah pasang penyadap, mulai drone, terus ambil gambar foto rumah, terus kemudian pencegatan terhadap istri Rudy,” ucap Ferdy saat ditemui di Kantor LPSK, Jakarta Timur, pada Kamis, 24 Oktober 2024.