Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan AG, 15 tahun, kekasih Mario Dandy Satriyo tersangka penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami sudah putuskan menolak," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat dihubungi, Selasa, 14 Maret 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Susi belum bisa memberikan penjelasan yang lebih detail alasan LPSK menolak permohonan perlindungan AG. Meski demikian, menurutnya, LSPK akan memberikan rekomendasi setelah permohonan perlindungan itu ditolak.
"Menolak dan memberikan rekomendasi. Tapi saya lupa detail soal rekomendasinya," ucapnya
Sementara, LPSK menerima permohonan perlindungan yang diajukan saksi kunci N dan R yang merupakan orang tua teman David. "Diterima dan diberikan perlindungan," katanya.
AG mengajukan permohonan perlindungan pada 1 Maret 2023 melalui kuasa hukumnya. Sedangkan, R dan N mengajukan permohonan perlindungan pada 3 Maret 2023 melalui Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH).
Polda Metro tahan AG anak yang berkonflik dengan hukum
AG merupakan anak yang berkonflik dengan hukum, yang terlibat dalam penganiayaan David. Ia kini menjadi tahana Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi mengatakan ada alasan objektif dan subjektif terhadap langkah ini.
"Objektif itu ancaman hukumannya di atas lima tahun. Subjektif itu dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan juga mengulangi terjadinya perbuatan pidana," ujar Hengki di Polda Metro Jaya, Rabu, 8 Maret 2023.
Hengki menjelaskan, meski ditahan, AG tetap memerlukan pendampingan untuk menghadapi perkaranya. "Dia butuh pendampingan segala macam, kebetulan kan orang tuanya sakit, dan sebagainya," tuturnya.
AG saat ini ditahan selama tujuh hari ke depan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial atau LPKS. Keputusan itu setelah dia diperiksa selama enam jam.
AG tetap didampingi pengacara dan didampingi Kementerian PPPA
Penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan status AG, pacar Mario Dandy Satriyo, dari saksi menjadi anak berkonflik dengan hukum. Mario Dandy adalah pelaku penganiayaan terhadap David anak pengurus GP Ansor.
"AG awalnya anak berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi, Kamis, 2 Februari 2023.
Menurut Hengki, tak ada istilah tersangka untuk anak-anak yang terlibat masalah hukum. Namun, sebagai pelaku anak, AG tetap didampingi pengacara dan pembimbing dari Badan Pemasyarakatan atau Bapas Jakarta Selatan.
"Untuk menjamin pemenuhan hak anak juga didampingi tim dari KemenPPPA yang juga merangkap pendamping psikososial," kata Hengki Haryadi.
Kasus penganiayaan terhadap David Ozora erjadi pada Senin, 20 Februari 2023 di Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mario Dandy Satriyo menendang kepala korban hingga koma dan dirawat di rumah sakit.
Teman Mario, yaitu Shane Lukas, ikut merekam melalui handphone milik Mario. Dia ikut menjadi tersangka karena membiarkan penganiayaan terjadi.
M. FAIZ ZAKI