Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana mati Mary Jane mengatakan selama 15 tahun di Indonesia membuat dirinya pandai berbahasa Indonesia. "Saya berada di Indonesia hampir 15 tahun, dari tidak bisa sampai bisa berbahasa, bahkan bisa Jawa," katanya dalam konferensi pers Selasa malam, 17 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mary Jane lantas mengucapkan sepenggal kalimat berhasa Jawa yang menunjukkan ketegaran dirinya. "Pokoke aku kuat, harus," tuturnya. Selain itu sebagai penutup, ia sempat mengucapkan rasa terima kasihnya dalam bahasa Sunda. "Hatur nuhun," tuturnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, dia juga terima kasih kepada pemerintah Filipina karena turut mengusahakan kunjungan keluarganya ke Indonesia selama berpisah selama belasan tahun. "Presiden Filipina juga, Bongbong Marcos Junior. Saya mengucapkan terima kasih banyak," ujarnya.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram mewakili penyerahan terpidana mati Mary Jane ke Filipina pada Selasa malam, 17 Desember 2024.
Mary Jane Veloso akan diberangkan ke negaranya pada Rabu dini hari, 18 Desember 2024. Penerbangan dilaksanakan di Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Ia dipulangkan ke Filipina menggunakan pesawat Cebu Pasific Airlines 5J760 pukul 00.05 WIB.
Sebelumnya, Mary Jane diberangkatkan dari LPP Pondok Bambu ke Bandara Soekarno-Hatta, pukul 19.17 WIB. Dia mengenakan kaos warna hitam dan berangkat dikawal petugas menggunakan mobil van hitam.
Pemerintah Indonesia dan Filipina sebelumnya sepakat memulangkan Mary, terpidana mati kasus narkotika, ke Filipina sebelum Natal. Kesepakatan ini ditandatangani oleh Menko Yusril Ihza Mahendra serta Wakil Menteri Kehakiman Filipina, Raul T. Vasquez di Jakarta pada Jumat, 6 Desember 2024.
Mary merupakan pekerja rumah tangga yang ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010. Dia kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin dalam kopernya. Akibatnya, perempuan asal Filipina itu harus menghadapi proses hukum di Indonesia. Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis hukuman mati pada 11 Oktober 2010.
Mary Jane semoat mengajukan berbagai upaya hukum untuk membatalkan hukuman mati, mulai dari grasi ke Presiden Joko Widodo pada 2015 hingga melakukan Peninjauan Kembali atau PK hingga dua kali. Namun semua upaya hukum itu ditolak, ia tetap divonis hukuman mati.
Pilihan Editor: Akhirnya Bisa Pulang ke Filpina, Mary Jane: Indonesia Sudah Menjadi Keluarga Kedua Saya