Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Menengok Kasus Brigadir J: Ini Tata Cara Melakukan Olah TKP

Terdapat beberapa tata cara melakukan olah tempat kejadian perkara atau disebut OTKP, seperti dalam kasus penembakan Brigadir J.

22 Juli 2022 | 10.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah upaya ditempuh keluarga Brigadir Josua untuk menguak misteri kematian anak mereka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Dalam kasus baku tembak Brigadir J dengan Bharada E akhir pekan lalu, kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka mencari dan menemukan kebenaran materiil dari setiap perubahan yang telah terjadi selama penyidikan.

Tata Cara Olah TKP

Namun terdapat beberapa tata cara melakukan olah tempat kejadian perkara atau disebut OTKP. Berikut adalah beberapa tata caranya yang diambil dari jurnal berjudul Pelaksanaan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pada TIndak Pidana Pembunuhan Berencana dan mengacu pada petunjuk pelaksanaan (JUKLAK) Kepolisian Republik Indonesia dengan nomor polisi 04/I/1982 yang berisi sebagai berikut:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1. Pengamatan Umum

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam pengamatan umum, polisi biasanya akan mengamati terhadap apa saja hal yang menjadi jalan masuk dan keluarnya pelaku. Selain itu, polisi juga akan mengamati alat yang digunakan dan ditinggalkan oleh para pelaku. Adapula kegiatan yang berfokus untuk memperhatikan kejanggalan dari berbagai kasus yang di temukan dari tempat tindak pidana, seperti tanda-tanda perlawanan atau kekerasan dari kejadian.

2. Pemotretan secara umum

Tata cara kedua ialah dengan mengabadikan situasi dari TKP. Hal ini berisikan korban dan barang bukti yang ditemukan dan memberikan gambaran nyata tentang situasi dan kondisi tempat kejadian Pemotretan secara close up terhadap barang temuan yang ada di TKP

3. Pembuatan sketsa

Pembuatan sketsa berguna untuk menggambarkan keadaan dari olah TKP. Kegiatan yang dilakukan penyidik seperti merekonstruksi tempat kejadian. Pembuatan sketsa juga akan berisikan metode untuk mengambil barang bukti.

Proses ini umumnya dapat dilakukan dengan tiga metode, yaitu bergerak beriringan dengan jarak tertentu mengikuti bentuk spiral berputar kearah dalam, metode strip ganda (strip and double method) bergerak bersama-sama secara serentak dari sisi lebar ke sisi lain. Metode ketiga ialah menggunakan Metode Zone (Zone Method) yaitu dengan cara daerah dibagi menjadi beberapa bagian untuk menggeladahnya. Metode Keempat menggunakan metode Roda dalam hal ini, tempat atau ruangan dianggap sebagai suatu lingkaran.

4. Pengambilan barang bukti secara cermat dan benar

Pengambilan barang bukti ini akan dibagi menjadi dua kondisi, yaitu bukti objektif dan bukti subjektif. Untuk bukti objektif umumnya ditemukan dalam bentuk bukti mati atau bukti fisik. Sementara untuk buktif subjektif akan diambil dari keterangan saksi dan tersangka.

5. Penanganan korban

Tata cara lain pengolahan TKP ialah penanganan korban. Caranya dengan memotret mayat mulai dari posisi awal hingga close up dari berbagai arah. Lalu penanganan korban pun dapat diambil dari mengamankan bukti yang berhubungan dengan mayat korban. Setelahnya memberikan tanda garis pada letak mayat korban.

Kemudian memanfaatkan dokter forensik untuk mengamati korban. Setelah diambil sidik jarinya segera di kirim kerumah sakit untuk dimintakan Visum Et Repertum.

6. Penanganan Saksi

Ada empat cara dalam menagani saksi, yang pertama adalah melakukan interview. Kedua menyeleksi dan menggolongkan orang yang diduga sebagai tersangka. Ketiga, mengambil data singkat pada orang yang dianggap tersangka. Keempat, melakukan pemeriksaan kembali kepada korban sesuai data yang didapat oleh para saksi.

7. Penanganan Tersangka atau Pelaku

Sementara penanganan tersangka oleh penyidik dapat dilakukan dengan tiga cara. Pertama penyidik melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap pelaku. Kedua yang dilakukan ialah meneliti dan menetapkan segala barang bukti yang didapatkan dari pelaku. Ketiga penyidik akan mewawancara secara singkat terkait hal-hak yang berhubungan dengan kejadian.

8. Akhir Penanganan Tempat Kejadian Perkara

Di akhir penanganan olah TKP akan menyelenggarakan konsolidasi berisikan pengecekan dan perlengkapan untuk segala yang ditemukan dalam TKP. Lalu Pamapta menginformasikan setelah diberitahu penyidik bahwa olah TKP telah selesai. Terakhir yang paling penting ialah segera membuat berita acara pemeriksaan (BAP).

Demikian uraian lengkap tata cara suatu olah TKP dalam suatu kasus kriminal. Pedoman proses tersebut juga bisa menjadi rujukan yang dilaksanakan dalam penyidikan kasus Brigadir J.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus