Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Menteri Hukum Pastikan Paulus Tannos Masih WNI

Status Paulus Tannos masih WNI meski dia sudah memiliki paspor Guinea-Bissau.

29 Januari 2025 | 15.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kasus e-KTP pada Agustus 2019. Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu disebut telah merugikan negara hingga triliunan rupiah. Namun dia memilih kabur ketimbang mengikuti proses hukum. KPK lantas menetapkan Tannos masuk ke dalam DPO sejak 22 Agustus 2022. Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kasus e-KTP pada Agustus 2019. Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra disebut telah merugikan negara hingga triliunan rupiah. Namun dia memilih kabur ketimbang mengikuti proses hukum. KPK lantas menetapkan Tannos masuk ke dalam DPO sejak 22 Agustus 2022. Foto: Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan Thian Po Tjhin alias Paulus Tannos tetap berstatus warga negara Indonesia (WNI). Status tersebut belum dicabut oleh Tannos karena ada persyaratan yang belum dilengkapi. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kewarganegaraan atas nama Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos itu masih berstatus sebagai warga negara Indonesia," kata Supratman dalam konferensi pers di kantornya, Rabu, 29 Januari 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Supratman mengatakan, Paulus Tannos memang sempat mengajukan pencabutan status WNI sejak 2018. Tapi sampai saat ini yang bersangkutan belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan. 

"Ada dua kali yang bersangkutan ingin mengajukan permohonan melepaskan kewarganegaraan," kata Supratman. 

Supratman tidak menjelaskan rinci soal kelengkapan dokumen tersebut. Karena persyaratan itu belum dilengkapi, status Tannos masih WNI meski dia sudah memiliki paspor Guinea-Bissau, sebuah negara di Afrika Barat. 

"Prinsipnya Indonesia menganut sistem kewarganegaraan tunggal, berdasarkan peraturan menteri hukum dan HAM bahwa untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia itu tidak berlaku otomatis," kata Supratman. 

Pada 2023, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan hasil temuan penyidik KPK mengatakan Paulus Tannos sudah berganti kewarganegaraan.
 
"Paulus Tannos sebagaimana yang sudah kami sampaikan, KPK sudah menemukannya di luar negeri, kami tidak perlu menyebutkan negaranya, dan kemudian ternyata yang bersangkutan sudah berganti identitasnya dan paspor negara lain di wilayah Afrika Selatan," kata Ali melalui keterangan resminya, Jumat 11 Agustus 2023. 

Paulus Tannos menjadi tersangka korupsi e-KTP sejak 2019. Kasus yang menjeratnya adalah kongkalikong pengerjaan proyek e-KTP yang disidik KPK sejak 2016. Menurut fakta sidang, perusahaan Tannos diperkaya Rp 145,85 miliar dalam proyek ini. 

Sejak 21 Januari 2021, Paulus Tannos masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Lembaga antirasuah Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) menangkap Tannos pada 17 Januari 2025. Saat ini Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu sedang menjalani sidang ekstradisi di Singapura untuk bisa diadili di Indonesia. 

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus