Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan Thian Po Tjhin alias Paulus Tannos tetap berstatus warga negara Indonesia (WNI). Status tersebut belum dicabut oleh Tannos karena ada persyaratan yang belum dilengkapi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kewarganegaraan atas nama Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos itu masih berstatus sebagai warga negara Indonesia," kata Supratman dalam konferensi pers di kantornya, Rabu, 29 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Supratman mengatakan, Paulus Tannos memang sempat mengajukan pencabutan status WNI sejak 2018. Tapi sampai saat ini yang bersangkutan belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
"Ada dua kali yang bersangkutan ingin mengajukan permohonan melepaskan kewarganegaraan," kata Supratman.
Supratman tidak menjelaskan rinci soal kelengkapan dokumen tersebut. Karena persyaratan itu belum dilengkapi, status Tannos masih WNI meski dia sudah memiliki paspor Guinea-Bissau, sebuah negara di Afrika Barat.
"Prinsipnya Indonesia menganut sistem kewarganegaraan tunggal, berdasarkan peraturan menteri hukum dan HAM bahwa untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia itu tidak berlaku otomatis," kata Supratman.
Pada 2023, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan hasil temuan penyidik KPK mengatakan Paulus Tannos sudah berganti kewarganegaraan.
"Paulus Tannos sebagaimana yang sudah kami sampaikan, KPK sudah menemukannya di luar negeri, kami tidak perlu menyebutkan negaranya, dan kemudian ternyata yang bersangkutan sudah berganti identitasnya dan paspor negara lain di wilayah Afrika Selatan," kata Ali melalui keterangan resminya, Jumat 11 Agustus 2023.
Paulus Tannos menjadi tersangka korupsi e-KTP sejak 2019. Kasus yang menjeratnya adalah kongkalikong pengerjaan proyek e-KTP yang disidik KPK sejak 2016. Menurut fakta sidang, perusahaan Tannos diperkaya Rp 145,85 miliar dalam proyek ini.
Sejak 21 Januari 2021, Paulus Tannos masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Lembaga antirasuah Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) menangkap Tannos pada 17 Januari 2025. Saat ini Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu sedang menjalani sidang ekstradisi di Singapura untuk bisa diadili di Indonesia.