Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan manajer PT Aneka Tambang Tbk (Antam) HA, pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining GL, dan Direktur PT Kabaena Kromit Pratama AA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan nikel. Kepala Kejati Sultra Patris Yusran Jaya mengatakan penetapan tersangka ini berkaitan dengan Kerja Sama Operasi (KSO) di wilayah Antam dengan PT Lawu dan perusahaan daerah seluas 22 hektare di Konawe Utara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sejak KSO terbentuk pada 2021 dan berproduksi, ore nikel yang seharusnya seluruhnya diserahkan ke Antam tapi ternyata hanya sebagian kecil saja. “Sisanya dijual ke smelter lain menggunakan dokumen terbang,” kata Patris pada Senin, 5 Juni 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Modus dokumen terbang tersebut pernah diungkap investigasi Majalah Tempo edisi 22-28 Januari 2023. Dalam dokumen KSO pada 22 Desember 2021, Antam menugasi PT Lawu mengeruk 7,8 juta ton nikel seluas 3.400 hektare di Blok Mandiodo, Tapuema, dan Tapunggaya. PT Lawu lalu menunjuk 11 kontraktor untuk menambang di Blok Mandiodo. Masalahnya, PT Lawu maupun subkontraktornya, bahkan hingga Antam belum mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) sebagai syarat menambang nikel yang areanya masuk di kawasan hutan.
Antam berdalih perusahaannya sudah mengantongi Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk aktivitas penambangan. Mereka juga mengklaim tak menambang di area hutan sehingga tidak perlu IPPKH.
Para kontraktor Lawu bercerita seluruh pengiriman nikel dari blok Mandiodo itu diketahui oleh manajemen PT Lawu. Pengiriman nikel sukses sampai smelter karena mereka memakai dokumen perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Konawe Utara yang mengantongi izin lengkap seperti RKAB dan IPPKH. Inilah yang oleh para penambang disebut “dokter” alias dokumen terbang.
Dokumen perusahaan yang paling banyak dipakai untuk meloloskan nikel illegal Blok Mandiodo milik PT Kabaena Kromit Prathama dan PT Mandala Jayakarta. IUP PT KPP seluas 102,6 hektare di luar Blok Mandiodo, yakni di Kecamatan Kepulauan Lasolo, yang dipisahkan laut dan teluk dengan Blok Mandiodo.
Berkat dokumen terbang dua perusahaan itu, para kontraktor Antam bisa menjual nikel ke smelter meski tak punya izin. Begitu sampai di smelter, nikel dari kawasan hutan Mandiodo menjadi berstatus area penggunaan lain (APL) sehingga tak perlu menyertakan IPPKH. Kontraktor Antam ditengarai membeli dokumen terbang dari dua perusahaan itu US$ 10 per ton nikel yang mereka jual ke smelter. Tarif itu terbagi US$ 5 per ton untuk doku,em dan US$ per ton untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atau royalti. Meski PNBP dibayar, negara tetap merugi karena tak menerima PNBP sektor kehutanan akibat penambangan tanpa IPPKH.
Pemilik saham mayoritas PT Lawu, Windu Aji Sutanto, dalam wawancara dengan Majalah Tempo yang terbit awal Februari 2023 menyampaikan orang Antam memang meminta tolong ke dia agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan IPPKH. “Saya bilang, kalau itu diperlukan oleh Antam, tulis surat ke Lawu. Tapi sampai sekarang enggak ada surat itu, makanya saya enggak mau bantu mengurus IPPKH,” ujar Windu.
Pilihan Editor: Pencahar Nikel Ilegal