Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bekasi - Polisi menangkap S dan NA, pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus praktik dukun di Medansatria, Kota Bekasi. Dengan cara itu, keduanya berhasil menggasak sebuah sepeda motor Honda BeAT seorang pria.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapolsek Medansatria, Komisaris Agus Rohmat menuturkan, kasus itu bermula ketika pelaku S menemui korbannya yang tengah berada di kawasan Transera Water Park, Harapan Indah, Tarumajaya, pada 8 Januari lalu. Kepada korban, S berpura-pura meminta diantar ke dukun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Membawa sepeda motor korban, keduanya menemui AN," kata Agus, Senin, 13 Januari 2020.
AN, adalah kawan S yang berpura-pura menjadi “orang pintar”. Mereka bertemu di Kampung Apit, belakang kawasan Harapan Indah. Si dukun ini kemudian meminta S dan korban untuk memetik dua tangkai bunga mawar lalu menyuruhnya menginjak bunga itu di depan Depan Ruko Regency Harapan Indah.
Korban dan S bergegas menuju ke lokasi yang ditunjuk menggunakan sepeda motor korban. Sampai di lokasi, kata dia, korban diminta mengjinjak menggunakan kaki, dan tak boleh diangkat sebelum pelaku S selesai mengantar satu tangkai bunga mawar kepada AN. "S membawa sepeda motor korban,” kata Agus.
S pun tak kunjung kembali dengan sepeda motor korban. Merasa ditipu, korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Medansatria, Kota Bekasi.
Polisi menangkap dua pelaku di Bintara, Bekasi Barat, sehari setelah kejadian tanpa perlawanan. "Tersangka sudah ditahan," kata dia.
Dalam perkara penipuan dan penggelapan berkedok dukun ini, polisi menyita sehelai baju koko, lima songkok, tiga lembar mata uang asing, sebuah tasbih, dan dua unit sepeda motor korban dan pelaku. Mereka dijerat dengan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancamannya penjara di atas lima tahun.
ADI WARSONO