Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pelaku pembunuhan bos ayam goreng di Bekasi melakukan aksinya karena sakit hati terhadap korban MIM, 29 tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan pihaknya telah menangkap dua orang pelaku, yakni HK, 21 tahun, dan MA, 15 tahun. Polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Motif sementara adalah tersangka karena sakit hati terkait gaji dan perlakuan yang diberikan oleh MIM, " kata Hengki saat konferensi pers di Jakarta, Jumat, 17 Februari 2023 dikutip dari Antara.
Hengki menjelaskan menurut pengakuan para tersangka, mereka telah merencanakan selama tiga hari untuk melakukan pembunuhan tersebut. "Jadi, tersangka ini telah bekerja selama lima hari, dua hari bekerja sungguhan, tapi tiga harinya mereka rencanakan untuk pembunuhan," katanya.
Hengki menuturkan para tersangka membunuh korban pada Kamis, 16 Februari 2023 pukul 08.30 WIB. "Saat itu korban bersama bayinya, A, baru masuk ke dapur dan para tersangka langsung memukul dengan tabung gas ke arah kepala korban beberapa kali," katanya.
Usai membunuh, pelaku kabur dana membawa lari uang Rp950 ribu dan ponsel milik korban beserta bayinya. "Karena bayi tersebut terus menangis tersangka memutuskan untuk membawa anak korban agar tidak dicurigai warga," katanya.
Rencananya para tersangka ini mau kabur ke Yogyakarta menuju rumah saudaranya HK, tapi karena kehabisan ongkos mereka memutuskan untuk ke Subang. "Sesampai di Subang mereka meletakkan bayi di sebuah Pos Ronda dan meninggalkan KTP korban dengan harapan bayi tersebut dapat kembali ke keluarganya," katanya.
Setelah mendapat laporan pembunuhan tersebut, tim gabungan Polda Metro Jaya bersama Kepolisian Resor (Polres) Bekasi berhasil menangkap tersangka. "Para tersangka ditangkap di daerah Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang pada Jumat pukul 01.00 dini hari, " kata Hengki.
Polisi menjerat para tersangka dengan pasal 340 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan Pasal 76F Jo Pasal 83 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan dan penculikan anak.
"Maksimal 15 tahun penjara khusus untuk MA akan diproses dengan UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, " ucap dia.