Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Michael Sitanggang alias MS menjalani sendiri bisnis prostitusi online secara virtual. Kapolsek Tambora Komisaris Polisi Putra Pratama mengatakan laki-laki 24 tahun itu tidak pernah melihat siapa pelanggan yang menyewa jasa pekerja seks komersial atau PSK yang dijajakannya. "Dia enggak pernah ketemu pelanggan," ujarnya saat dihubungi, Senin, 23 Januari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Orang-orang yang menyewa PSK yang dipelihara Michael diduga dari berbagai kalangan. Dia memasang tarif Rp 2 juta hingga Rp 4 juta untuk satu PSK dengan mengambil keuntungan 15 persen dari per orang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Cara merekrut calon PSK diketahui melalui media sosial Twitter. Bagi yang berminat dan sukarela, akan dimintai foto beserta video mereka.
"Jika ada wanita yang berminat, para wanita lalu diminta mengirimkan sejumlah foto dan video. Ketika cocok, MS akan menemui para calon wanita yang akan ditawarkannya melalui grup Telegram," tutur Putra Pratama.
Perempuan yang jadi PSK diduga berasal dari berbagai latar belakang, seperti mahasiswi dan pekerja kantoran. Ada 60 orang PSK yang bekerja untuk Michael, domisili mereka berasal dari Jakarta, Bandung, dan Malang.
Polisi menangkap Michael berawal dari penangkapan PSK. Sebelumnya, polisi mendapat informasi iklan prostitusi online dari situs semprot.com.
Beroperasi di Apartemen Tifolia Pulogadung
Kemudian dari akun Telegram Big Pertamax, lalu polisi menyelinap ke grup tersebut. Personel pun pura-pura memesan jasa untuk menjerat hingga sampai ke muncikari.
"Petugas berhasil menangkap pemilik akun sekaligus admin grup Telegram Big Pertamax di Apartemen Tifolia Pulogadung, Jakarta Timur," kata Putra Pratama.
Polisi menangkap Michael Sitanggang pada Jumat, 20 Januari 2023 pukul 21.45. Tiga orang PSK ikut digiring ke kantor polisi sebagai saksi.
Michael diduga berbisnis esek-esek ini sejak Juni 2022. Dia dijerat Pasal 295 juncto Pasal 506 KUHP dan/atau Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.
"Untuk UU pornografi dikenai penjara maksimal enam tahun atau denda Rp 250 juta. Kalau perdagangan orang dikenai ancaman penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp 600 juta," ujar Putra Pratama.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.