Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Nama Sazitta Dicatut dalam Kasus Suap Hakim Agung Perkara Koperasi Intidana, Ini Cerita Tetangga

Tetangga Sazitta yakin perempuan itu tidak mungkin memiliki mobil mewah Rp 2,3 miliar, yang menjadi barang bukti kasus suap hakim agung.

21 Mei 2023 | 12.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Gang sempit menuju alamat rumah yang dicatut sebagai pemilik Toyota Land Cruiser dalam kasus suap Hakim Agung yang diusut KPK, Sabtu, 20 Mei 2023. Tempo/M. Faiz Zaki

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Nama Sazitta Damara Arwin diduga dicatut sebagai pemilik mobil mewah dalam kasus suap hakim agung. Tetangga rumah Sazitta, Endang meragukan perempuan itu punya mobil mewah Toyota Land Cruiser 300. 

Endang mengatakan Sazitta dikenal sebagai sosok yang sederhana dan tidak banyak tingkah. "Kalau orang yang gak tahu sifatnya dia disangkanya sombong, padahal sih enggak. Sifatnya pendiem," ujar Endang saat ditemui di rumahnya, Sabtu, 20 Mei 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setahu dia, Sazitta adalah anak ketiga dari lima bersaudara. Semua kakak dan adiknya adalah perempuan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada saat ini Sazitta sudah pindah dari rumah orang tuanya yang beralamat di Jalan Petogogan I Gang V, Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Alamat rumah itu dicatut sebagai alamat domisili pemilik mobil mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S 4x4 AT.

Setelah menikah dua tahun lalu, Sazitta pindah. "Dia ke sini kadang-kadang aja, jadi yang tempatin rumah ini ayahnya dan kakak ayahnya," kata Endang.

Sazitta hanya datang ke rumah itu bila ada acara keluarga seperti lebaran dan ulang tahun serta saat bulan Ramadan atau acara tahun baru.

Sejak Sazitta ikut pindah bersama suaminya, Endang tidak tahu di mana perempuan itu tinggal. Perihal pekerjaan dan tempat bekerja perempuan itu juga tidak diketahuinya. "Kurang tahu di perusahaan mana, memang Sazitta orangnya tertutup. Dia orangnya jarang keluar dari kecil," katanya.

Endang kaget dan tidak percaya bahwa anak tetangganya itu diseret dalam kasus suap yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Endang yakin Sazitta tidak mungkin memiliki mobil mewah, apalagi menulis alamat orang tuanya di gang sempit sebagai domisili pemilik mobil itu. Kondisi lingkungan rumahnya juga tidak mendukung ruang untuk parkir mobil, apalagi yang mewah.

"Apalagi itu mobil harganya miliaran, logikanya kan gitu. Kita aja bingung di sini yang punya mobil naruhnya," tutur Endang.

Sebelumnya, nama Sazitta Damara Arwin tertulis dalam daftar kepemilikan barang bukti pada surat tuntutan untuk terdakwa Nurmanto Akmal dan Desy Yustria, dua ASN Mahkamah Agung dalam kasus suap hakim agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh, yang menangani perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

KPK mencatat nama perempuan itu sebagai pemilik Toyota Land Cruiser 300 GR-S 4x4 AT, barang bukti kasus suap hakim agung. Kendaraan senilai Rp 2,3 miliar yang dicatut atas namanya itu berpelat nomor B 2709 SJH. Alamat yang dicatut adalah kediaman orang tua Sazitta yang setelah ditelusuri ternyata berada di sebuah gang kecil.

Pilihan Editor: Barang Bukti Mobil Land Cruiser di Kasus Suap Hakim Agung Beralamat di Jalan Sempit Jaksel

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus