Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Nama Sazitta Damara Arwin diduga dicatut sebagai pemilik mobil mewah dalam kasus suap hakim agung. Tetangga rumah Sazitta, Endang meragukan perempuan itu punya mobil mewah Toyota Land Cruiser 300.
Endang mengatakan Sazitta dikenal sebagai sosok yang sederhana dan tidak banyak tingkah. "Kalau orang yang gak tahu sifatnya dia disangkanya sombong, padahal sih enggak. Sifatnya pendiem," ujar Endang saat ditemui di rumahnya, Sabtu, 20 Mei 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setahu dia, Sazitta adalah anak ketiga dari lima bersaudara. Semua kakak dan adiknya adalah perempuan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada saat ini Sazitta sudah pindah dari rumah orang tuanya yang beralamat di Jalan Petogogan I Gang V, Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Alamat rumah itu dicatut sebagai alamat domisili pemilik mobil mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S 4x4 AT.
Setelah menikah dua tahun lalu, Sazitta pindah. "Dia ke sini kadang-kadang aja, jadi yang tempatin rumah ini ayahnya dan kakak ayahnya," kata Endang.
Sazitta hanya datang ke rumah itu bila ada acara keluarga seperti lebaran dan ulang tahun serta saat bulan Ramadan atau acara tahun baru.
Sejak Sazitta ikut pindah bersama suaminya, Endang tidak tahu di mana perempuan itu tinggal. Perihal pekerjaan dan tempat bekerja perempuan itu juga tidak diketahuinya. "Kurang tahu di perusahaan mana, memang Sazitta orangnya tertutup. Dia orangnya jarang keluar dari kecil," katanya.
Endang kaget dan tidak percaya bahwa anak tetangganya itu diseret dalam kasus suap yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Endang yakin Sazitta tidak mungkin memiliki mobil mewah, apalagi menulis alamat orang tuanya di gang sempit sebagai domisili pemilik mobil itu. Kondisi lingkungan rumahnya juga tidak mendukung ruang untuk parkir mobil, apalagi yang mewah.
"Apalagi itu mobil harganya miliaran, logikanya kan gitu. Kita aja bingung di sini yang punya mobil naruhnya," tutur Endang.
Sebelumnya, nama Sazitta Damara Arwin tertulis dalam daftar kepemilikan barang bukti pada surat tuntutan untuk terdakwa Nurmanto Akmal dan Desy Yustria, dua ASN Mahkamah Agung dalam kasus suap hakim agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh, yang menangani perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
KPK mencatat nama perempuan itu sebagai pemilik Toyota Land Cruiser 300 GR-S 4x4 AT, barang bukti kasus suap hakim agung. Kendaraan senilai Rp 2,3 miliar yang dicatut atas namanya itu berpelat nomor B 2709 SJH. Alamat yang dicatut adalah kediaman orang tua Sazitta yang setelah ditelusuri ternyata berada di sebuah gang kecil.
Pilihan Editor: Barang Bukti Mobil Land Cruiser di Kasus Suap Hakim Agung Beralamat di Jalan Sempit Jaksel