Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Nurdin Abdullah Terima Rp 2 M dari Agung Sucipto dan Rp 3,4 M dari yang Lain

KPK mengungkapkan bahwa Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, juga menerima imbalan dari kontraktor lain, selain dari Agung Sucipto.

28 Februari 2021 | 02.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Penyidik KPK menunjukkan sejumlah uang sebagai barang bukti dalam kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah pada Ahad, 28 Februari 2021. Tempo|M Yusuf Manurung

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Firli Bahuri mengatakan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah menerima suap Rp 2 miliar dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto sebagai imbalan atas izin proyek pekerjaan infrastruktur pada 26 Februari lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Uang tersebut diterima melalui ER (Edy Rahmat)," kata Firli Bahuri di kantornya di Jakarta Selatan, Ahad, 28 Februari 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Edy merupakan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan. Menurut Firli, Edy merupakan orang kepercayaan Nurdin. Komunikasi untuk memastikan jatah proyek bagi Agung, termasuk tawar menawar fee bagi Nurdin, juga dilakukan oleh Edy.

Baca Juga: KPK Didesak Usut Dugaan Korupsi Makassar New Port Kemungkinan Libatkan Nurdin

Ketua KPK mengatakan Nurdin tidak hanya menerima uang dari Agung. Ia diduga menerima uang dari kontraktor lain dengan total Rp 3,4 miliar. Rinciannya, Pada akhir 2020, kata Firli, Nurdin menerima uang sebesar Rp 200 juta.

Selanjutnya pada pertengahan Februari 2021, Nurdin melalui orang berinisial SB juga menerima duit sebesar Rp 1 miliar. "Kemudian di awal Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp 2,2 miliar," kata Firli.

Filri mengatakan penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT terhadap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dan lima orang lainnya pada Jumat lalu di tiga tempat berbeda di Sulawesi Selatan. Awalnya, KPK menangkap enam orang. Setelah melakukan pemeriksaan, hanya tiga orang yakni, Nurdin, Agung dan Edy yang ditetapkan sebagai tersangka.

M YUSUF MANURUNG

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus