Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Orang Tua Brigadir Yosua Gugat Ferdy Sambo cs Rp 7,5 Miliar

Orang tua Brigadir Yosua mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo cs sebesar Rp 7,5 miliar. Presiden Jokowi dan Kapolri termasuk yang digugat.

15 Februari 2024 | 17.16 WIB

Image of Tempo
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ibu almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak membawa foto mendiang Brigadir Yosua dalam sidang putusan dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau dikenal publik sebagai Brigadir J, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo cs senilai Rp 7,5 miliar atas perbuatan melawan hukum. Gugatan perdata itu terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 167/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pejabat Humas PN Jaksel, membenarkan pendaftaran gugatan itu. "Ya," kata Djuyamto dalam pesan tertulisnya kepada Tempo, Kamis, 15 Februari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gugatan dengan nominal Rp 7.583.202 itu terdaftar pada Selasa, 13 Februari 2024 dengan penggugat atas nama Samuel Hutabarat, ayah Yosua, dan Rosi Simanjuntak, ibunda Yosua. Dalam perkara itu, mereka tetap menunjuk Kamaruddin Simanjuntak sebagai kuasa hukum.

Selain Ferdy Sambo, tergugat dalam gugatan itu terdiri dari Putri Candrawati, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Rizky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani menjadi pihak turut tergugat atau pihak yang tidak berkepentingan langsung dalam perkara tapi memiliki hubungan dengan objek sengketa. 

Brigadir Yosua adalah ajudan Ferdy Sambo saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam Mabes Polri. Ferdy menembak Yosua hingga tewas di rumah dinasnya. Ajudannya itu ia tuduh telah melakukan pelecehan terhadap istrinya, Putri Candrawathi. 

Peristiwa penembakan itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022. Ferdy Sambo dan para anak buahnya telah menyusun rencana untuk membunuh Brigadir J. Belakangan, mereka mengungkap bahwa Brigadir Yosua terlibat tembak-menembak.

Namun, setelah berbagai kejanggalan terungkap, diketahui bahwa Brigadir Yosua ditembak oleh Bharada E atau Bharada Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo. Di persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ferdy Sambo dengan vonis hukuman mati. Namun di tingkat kasasi, MA memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.

 

Savero Aristia Wienanto

Savero Aristia Wienanto

Bergabung dengan Tempo sejak 2023, alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ini menaruh minat dalam kajian hak asasi manusia, filsafat Barat, dan biologi evolusioner.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus