Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan terhadap seorang hakim di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat sore 3 Mei 2019. OTT KPK itu disertai penyitaan sejumlah uang yang belum dirinci jumlahnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menerangkan, OTT kali ini terkait dengan dugaan suap. Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan ditangkap bersama seorang panitera muda, dua orang pengacara, dan satu orang pihak swasta. Mereka semua terlibat dalam persidangan perkara pidana penipuan dokumen tanah.
"KPK mengamankan mereka setelah mendapatkan informasi akan terjadinya transaksi pemberian uang pada hakim," kata Syarif melalui keterangan tertulis pada Jumat malam, 3 Mei 2019.
Syarif menuturkan, pemberian duit diduga merupakan bagian dari permintaan sebelumnya jika dapat membebaskan terdakwa dari ancaman pidana. "Sampai saat ini lima orang diamankan dan dibawa ke Polda setempat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik KPK," kata dia menambahkan.