Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pakar Psikologi Forensik Sebut Saksi Aep dalam Kasus Pegi Setiawan Diduga Lakukan False Confession

Setelah Pegi Setiawan dibebaskan PN Bandung, sosok Aep disorot. Pakar psikologi forensik duga Aep lakukan false confession atau keterangan palsu.

11 Juli 2024 | 14.01 WIB

Aep saksi kasus Vina Cirebon. Foto : Youtube
Perbesar
Aep saksi kasus Vina Cirebon. Foto : Youtube

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Sosok Aep kembali disorot pasca status tersangka Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina Cirebon gugur melalui putusan praperadilan di Pengadilan Negeri atau PN Bandung pada Senin, 8 Juli 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Aep merupakan saksi dari kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 27 Agustus 2016 silam. Dalam pemeriksaan oleh tim penyidik Polda Jawa Barat di Polsek Cikarang Utara pada 22 Mei lalu, Aep mengaku melihat Pegi Setiawan di tempat kejadian perkara (TKP). Saat peristiwa berlangsung, Aep mengatakan tengah berada di sebuah warung dekat lokasi kejadian. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut keterangan dari saudara Aep yang enggan disebutkan namanya, di lansir dari Tempo, terhadap Aep pernah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Cirebon Kota, sekitar tanggal 29 atau 30 Agustus 2016. 

"Aep pernah cerita kalau dulu pernah di BAP, makanya polisi tahu dia itu saksi kasus ini karena dulu ya pernah di BAP," kata saudara Aep, saat ditemui Tempo di kawasan Cikarang Utara, Kamis, 30 Mei 2024 lalu. 

Dia juga mengungkapkan, Aep bekerja di sebuah bengkel yang berada di Cirebon, tepatnya di depan SMP 11 Cirebon Kota, selama 5 tahun. Ia enggan memberi tahu waktu pasti sejak Aep bekerja di sebuah bengkel di Cirebon

Kesaksian Aep

Aep sering melihat segerombol pria berjumlah 8 orang, sering nongkrong di depan SMP 11 Cirebon. "Dari sore sampe malam, 8 orang nongkrong aja disitu, dan orangnya itu-itu aja, enggak pernah ada nambah personel lain," jelas saudara Aep. Meski tidak tahu nama 8 pria yang sering nongkrong di depan SMP 11 Cirebon, Aep hafal dengan seluruh wajah seluruh orang itu. 

Akvitas kelompok itu, kata saudara dari Aep, seperti diceritakan Aep, tidak ada aktivitas anggota geng motor, karena hanya kumpul biasa. Namun, pada malam itu, saat Eky dan Vina melintas di depan SMP 11 Cirebon, Vina menggunakan jaket salah satu kelompok geng motor.

"Jadi waktu malam itu jam 10-an lewat,  itu Aep lihat, korban (Eky dan Vina) boncengan berduaan pakai motor, nah si cewenya (Vina) pake jaket salah satu anggota geng lah, udah habis itu mereka dikejar pake 4 motor, semua boncengan dan korban disitu ditimpukin pake batu," kata dia.

Kesaksian Aep hanya sampai pada korban dipukuli menggunakan batu, setelahnya ia tidak mengetahui. 

Saudara dari Aep ini juga mengatakan bahwa Aep seharusnya tidak bisa disebut saksi kunci, karena ia hanya melihat saat para kelompok itu mengejar Vina dan Eky. "Kalau saksi kunci kan dia tahu semuanya, ini Aep cuma lihat korban dikejar aja dan ditimpukin batu," ujarnya.

Saat ini, status tersangka Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina Cirebon dicabut melalui putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin, 8 Juli 2024. 

Hakim tunggal, Eman Sulaeman, yang memimpin jalannya persidangan  menyatakan penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah secara hukum. "Permohonan dari pemohon praperadilan seluruhnya dikabulkan," kata Eman saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, pada Senin, 8 Juli 2024. 

Merespons putusan tersebut, pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menilai  Aep perlu diproses hukum. “Keterangannya, sebagaimana perspektif saya selama ini, adalah barang yang paling merusak pengungkapan fakta,” ujarnya ketika dihubungi, Selasa, 9 Juli 2024.

Menurut dia, Aep diduga memberikan keterangan palsu atau false confession. “Persoalannya, keterangan palsu Aep itu datang dari mana? Dari dirinya sendiri ataukah dari pengaruh eksternal? Jika dari pihak eksternal, siapakah pihak itu?” kata Reza

NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI I ADVIST KHOIRUNIKHMAH

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus