Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugiyanti Iriani, menjelaskan kliennya mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon oleh Polda Jawa Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kalau memang dimungkinkan harus dan sangat kami lakukan,” kata Iriani, saat dihubungi Tempo melalui telepon seluler pada Ahad malam, 26 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Iriani hakulyakin Pegi sama sekali tidak ada kaitannya dengan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 27 Agustus 2016 silam.
“Melihat wajahnya aja belum pernah, Vina itu seperti apa, Eky itu seperti apa. Karena malam itu Pegi sedang di Bandung, bekerja sebagai buruh bangunan,” ucap dia. Pegi sudah berada di Bandung sejak Juli 2016, dan baru kembali ke Cirebon pada Desember 2016.
Perihal bukti Pegi tidak terlibat, Iriani nantinya akan menghadirkan saksi-saksi, catatan gaji dari tempat Pegi bekerja sebagai buruh di Bandung. “Walapun catatannya catatan tangan kan juga bisa membuktikan bahwa saat itu dia bekerja dan masih menerima pembayaran,” ucap Iriani.
Saat Pegi dihadirkan pada konferensi pers di Polda Jawa Barat, Ahad siang kemarin, Iriani melihat ekspresi kliennya yang ingin memberontak dan ingin menyampaikan bahwa kliennya bukan pembunuh.
“Dengan ekspresi itu ibu juga semakin yakin bahwa Pegi bukan pembunuhnya dan ibu juga semakin yakin pengen bisa membebaskan Pegi,” tuturnya.
Dalam konferensi pers tersebut Pegi juga mengaku jika dia bukan pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina dan Eky. "Saya bukan pelaku pembunuhan. Saya rela mati,” ucap dia. Polisi yang menjaga Pegi sontak menahan dan berupaya menutup mulutnya.