Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengimbau kepada para pelaku balap liar tidak mengulangi lagi aksinya. Mereka dipastikan akan dikejar sampai ketangkap jika nekat beraksi di jalan-jalan protokol.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisari Besar Rusdy Pramana mengatakan, langkah ini akan ditempuh karena polisi sudah menyediakan ajang balap liar ini secara resmi melalui acara Street Race di sejumlah tempat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Preemptive juga sudah salah satinya kita melakukan Street Race sebagai ajang penggemar otomotif ini meluangkan hobinya," kata Rusdy di kantornya, Sabtu, 12 Juli 2022.
Selain itu, Rusdy melanjutkan, kepolisian pada dasarnya juga telah menempatkan petugas patroli di jalan-jalanan Ibu Kota setiap harinya untuk mencegah aksi balapan liar. Seperti halnya di Jalan Asia Afrika, Senayan, yang kerap kali dijadikan lokasi balapan liar mobil.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jamal Alam mengatakan 3 pelaku balap mobil yang sudah ditangkap merasa sudah melalui penjagaan polisi.
"Jadi yang di traffict light itu ada pasti patwal kalau malam sampai pagi. Dia kan TKP nya di depannya itu, setelah bunyi geber, lari, dan dikejar sama patwal petugas," ungkap Jamal.
Oleh sebab itu, Jamal menyatakan, dengan kejadian ini Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya mengingatkan kepada siapapun yang berani mencoba balap liar di jalan raya, khususnya di jalur-jalur protokol, akan ditindak tegas.
"Apalagi itu sempat viral dan menyita perhatian publik. Kemanapun kita akan cari, telusuri dan kita tangkap. Itu sebagai imbauan agar kejadian ini tidak terulang lagi," ujar Jamal.
Sebagai informasi, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menangkap 3 pelaku balap mobil yang sampai menutup di Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta Pusat pada Jumat pekan lalu. Tiga pelaku ini disebut masih mahasiswa.
Mereka balapan di lokasi tersebut sekitar pukul 00.50 WIB pada 24 Juni 2022 dan video mereka balapan viral di media sosial. Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya pun berhasil menangkap 3 orang pelaku berdasarkan rekaman CCTV hingga kamera ETLE.
"Berdasarkan dari rekaman video tersebut kemudian alat bukti CCTV, kemudian kamera ETLE, dengan keterangan saksi, maka melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 3 kendaraan berikut pengemudinya," kata Rusdy.
Para pelaku balap mobil liar ini berinisial AD berusia 25 tahun, RJ 22 tahun, dan satu lagi ARR 22 tahun. Ketiganya dikenakan sanksi tilang dan dijerat dengan pasal 297 juncto 115 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.