Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pelaku Pembunuhan di Central Park Mall Idap Skizofrenia Paranoid, Proses Penyidikan akan Dihentikan?

Pelaku pembunuhan di Central Park Mall dinyatakan mengidap gangguan jiwa berat, skizofrenia paranoid oleh tim dokter RS Polri.

24 Oktober 2023 | 16.46 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Polres Metro Jakarta Barat menggelar jumpa pers ihwal kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan Central Park, Selasa, 24 Oktober 2023. AH, pria berusia 26 tahun, menggorok leher FD, wanita berusia 44 tahun. Setelah melalui pemeriksaan medis, polisi mengungkap bahwa AH mengidap skizofrenia paranoid. TEMPO/Savero Aristia Wienanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi angkat bicara soal proses hukum AH, pelaku pembunuhan di Central Park Mall yang terbukti mengidap gangguan jiwa berat, skizofrenia paranoid.

Syahduddi mengatakan proses penyidikan terhadap AH akan merujuk pada ketentuan dalam Pasal 109 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Penyidik memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan dikarenakan ada tiga hal. Pertama, karena sudah cukup bukti. Kedua, bukan merupakan tindak pidana. Ketiga, demi hukum," kata Syahduddi dalam jumpa pers di kantornya, Selasa, 24 Oktober 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Frasa demi hukum itu mencakup gangguan jiwa yang dialami pelaku. Oleh karena itu, Polres Metro Jakarta Barat akan memproses penghentian penyidikan kasus pembunuhan di Central Park Mall berdasarkan ketentuan ini. 

"Demi hukum ini ada beberapa aspek, salah satunya adalah ketika pelaku mengalami gangguan jiwa maka tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Nah, inilah yang menjadi pedoman kita di dalam proses penanganan selanjutnya," ujarnya. 

Syahduddi juga menyebut ada aturan lain yang bisa menjadi dasar penghentian penyidikan, yaitu Pasal 44 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan itu, jelas Syahduddi, pelaku yang mengidap gangguan jiwa tidak dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana. 

"Dalam Pasal 44 KUHP dijelaskan bahwa barangsiapa melakukan perbuatan tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, dikarenakan jiwanya cacat dalam pertumbuhan ataupun terganggu karena suatu penyakit, itu tidak dapat dipidana," tuturnya. 

Syahduddi menerangkan bahwa pembunuhan yang dilakukan AH merupakan gejala gangguan jiwa yang dialaminya. Oleh karena itu, jelas Syahduddi, dokter forensik memberi rekomendasi agar AH mendapat perawatan medis. 

Kapolres Metro Jakarta Utara itu mengatakan, perbuatan pelanggaran hukum atau tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh AH merupakan bagian daripada gejala gangguan jiwanya. "Sehingga dokter pun memberikan rekomendasi bahwa tersangka ini memerlukan perawatan psikiatri untuk mengatasi gejala gangguan jiwanya," ujarnya. 

Pilihan Editor: Pembunuhan Wanita di Central Park Mall, Pelaku Berhalusinasi dan Ngaku Dapat Bisikan

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus