Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pelapor Roy Suryo di Kasus Meme Patung Budha Borobudur Diperiksa 9 Jam dan Dicecar 25 Pertanyaan

Polisi memeriksa saksi-saksi pelapor dalam kasus meme patung Budha Candi Borobudur yang diunggah akun @KRMTRoySuryo2.

28 Juni 2022 | 21.09 WIB

Roy Suryo memberikan keterangan kepada wartawan usai melaporkan Menteri Agama di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Namun, sejumlah pihak mengkritik ucapan Menag Yaqut mengenai gonggongan anjing sebagai contoh suara yang menganggu. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Roy Suryo memberikan keterangan kepada wartawan usai melaporkan Menteri Agama di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Namun, sejumlah pihak mengkritik ucapan Menag Yaqut mengenai gonggongan anjing sebagai contoh suara yang menganggu. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi memeriksa saksi-saksi pelapor dalam kasus meme patung Budha Candi Borobudur yang diunggah akun @KRMTRoySuryo2. Saksi yang diperiksa merupakan saksi pelapor atas nama Kurniawan Santoso.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kuasa hukum pelapor, Herna Sutana, mengatakan 2 saksi yang mereka ajukan dalam laporan ini telah dicecar penyidik sekitar 25 pertanyaan. Mereka diperiksa sekitar 9 jam mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan 19.00 WIB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Kalau pertanyaannya pastinya seputar tentang unggahannya terlapor," kata Herna seusai pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 28 Juni 2022.

Karena baru pemeriksaan awal, Herna mengaku belum bisa bicara banyak mengenai detail pemeriksaan. Yang pasti, dia mengatakan, pihak pelapor berharap polisi bisa menuntaskan proses hukum terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Roy Suryo selaku pemilik akun @KRMTRoySuryo2.

Herna berujar, penanganan kasus dugaan penistaan agama yang dirasakan umat beragama Budha ini harus cepat diproses kepolisian, sebagaimana kasus penistaan agama yang dilaporkan agama-agama yang banyak dianut di Indonesia.

"Sudah saatnya kita semua itu berani bicara. Kalau misalnya ada konotasi bahwa minoritas itu harus diam itu tidak benar karena hak hukum semua warga negara Indonesia itu dijamin oleh konstitusi," ucap Herna.

Meski demikian, Herna enggan menyandingkan proses hukum yang dialami umat Budha dengan kasus promo 1 botol miras gratis bagi orang bernama Muhammad dan Maria yang dikeluarkan Holywings Indonesia. Dia menyatakan, penanganan semua kasus dan laporan adalah hak tim penyidik.

"Menurut kami itu haknya penegak hukum untuk melakukan bagaimana proses penindakan hukum di negara Ini. Jadi, kalau mau dibanding-bandingkan saya tidak mau berkomentar karena itu wewenangnya penyidik," ucap Herna.

Perwakilan umat Budha melaporkan Roy Suryo ke polisi

Sebelumnya, Perwakilan umat Buddha kembali melaporkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, ke Polda Metro Jaya, Senin, 20 Juni 2022, mengenai kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur melalui akun twitternya @KRMTRoySuryo2.

Laporan ini diterima dengan nomor STTLP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal hari ini. Pelapornya bernama Kurniawan Santoso yang dianggap mewakili umat Budha yang tersinggung atas unggahan meme Candi Borobudur oleh Roy Suryo di twitternya itu.

Laporan yang dibuat hari ini berbeda dari laporan sebelumnya yang dibuat oleh komunitas umat Budha yang tergabung dalam Dharmapala Nusantara pada Jumat, 17 Juni 2022. Laporan komunitas itu telah ditolak oleh Polda Metro Jaya karena dianggap sudah ada laporan yang sama sebelumnya.

"Individu tapi mewakili umat Buddha, kalau yang lapornya banyak, kan, pak polisi bilang satu saja mewakililah. Intinya ini keterkaitan dengan masalah ini, dan di Bareskrim juga kami sudah jalan," kata kuasa hukum pelapor, Herna Sutana, di Polda Metro Jaya hari ini.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus