Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pembunuhan Ayah Terhadap Istri dan 2 Anak, Ucapan Ini Jadi Pemicu

Lukman melakukan pembunuhan karena dipicu oleh ucap istrinya, Ana Robinah, "Udah jangan nanya-nanya, lagian uangnya sudah ke pakai."

19 Oktober 2017 | 18.49 WIB

Tersangka Lukman Nurdin Hidayat, 37 tahun,  saat  menjalani  adegan  rekonstruksi  di rumahnya, Graha Sienna Blok M, Ciakar, Panongan, Kabupaten Tangerang,  Kamis, 19 Oktober 2017. Lukman  melakukan pembunuhan terhadap istri dan dua anaknya. Foto: Dokumentasi Pengacara Korban.
Perbesar
Tersangka Lukman Nurdin Hidayat, 37 tahun, saat menjalani adegan rekonstruksi di rumahnya, Graha Sienna Blok M, Ciakar, Panongan, Kabupaten Tangerang, Kamis, 19 Oktober 2017. Lukman melakukan pembunuhan terhadap istri dan dua anaknya. Foto: Dokumentasi Pengacara Korban.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Tangerang - Kepolisian Resor Kota Tangerang melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Lukman Nurdin Hidayat, 37 tahun, terhadap istrinya, Ana Robinah (27) dan dua anaknya, Syifa Syakilla (9) dan Carisa Humaira (3). Reka ulang adegan itu berlangsung di rumah duka, Graha Sienna Blok M, Ciakar, Panongan, Kabupaten Tangerang, Kamis, 19 Oktober 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Berdasarkan adegan-adegan rekonstruksi polisi yang diterima Tempo, peristiwa pembunuhan bermula saat Lukman yang sedang duduk di kursi dapur bertanya kepada istrinya, Ana Robinah, tentang uang hasil arisan yang dititipkan kepada istrinya pada Jumat, 13 Oktober 2017, puku 18.00 WIB. Rencananya, uang itu akan digunakan Lukman membayar utang kepada temannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ana yang hendak ke ruang kamar mandi untuk berwudu salat Magrib, dengan enteng menjawab, "Udah  jangan nanya-nanya,  lagian  uangnya  sudah  ke pakai," kata Ana seperti diucapkan Lukman.

Saat Ana keluar kamar mandi, Lukman bertanya kembali, "Dipakai  untuk  apa uangnya?" Ana menjawab, "Sudah lah  enggak  usah nanya-nanya." Ana lantas masuk ke ruang  belakang  untuk  salat.  Di ruang  itu  sajadah  sudah  digelar,  mukena  ada di atasnya.

Mendengar  jawaban itu,  pada pukul 18.10, Lukman yang terpicu amarahnya sontak bangkit  dari  kursi  dan  mengikuti  Ana  ke kamar belakang. Tersangka mengambil  kunci  besi  behel  yang  ada  di sampingnya. Setelah Ana salat Magrib, Lukman  memukulkan  kunci besi behel berkali-kali ke kepala  Ana hingga  korban  jatuh  tergeletak  tak melawan.

Lukman  yang terlanjur naik  pitam  tiada  ampun  menyiksa  istrinya itu  dengan  mencekik  istrinya menggunakan kunci besi behel dengan cara menekan ke bagian kepala korban. Cara menekan kunci besi behel dengan kedua tangan tersangka, hingga korban tercekik. Ana pun lemas tidak bisa bergerak lagi.

Setelah mencekik korban. Tersangka Lukman melihat pisau dapur kecil di atas meja kamar. Kemudian Lukman mengambil pisau dan menusukkan ke bagian dada Ana. Namun, pisau dapur tersebut patah.

Karena merasa tidak yakin, Lukman mengambil pisau dapur lain yang agak besar dari dapur rumah mereka, dan kembali ke kamar tempat Ana tergeletak. Lukman lantas menusukkan pisau dapur itu ke dada korban Ana.

Tersangka pembunuhan, Lukman didampingi pengacara A. Gon. “Ada  19 adegan  rekonstruksi yang  dilakukan,  dia  banyak  tertunduk  menyesali perbuatannya. Pasti  karena  korban adalah  keluarganya, " kata Goni.

Kepala  Kepolisian Resor Kota Tangerang Ajun Komisaris Besar Sabilul Alif mengatakan Lukman dijerat dengan pasal  lex specialis, yaitu Pasal 80 ayat 4 Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman  hukumannya  15 tahun  penjara  ditambah  sepertiga karena  pelakunya  adalah  ayah kandung  terhadap  anak,” kata Sabilul.

Tersangka pembunuhan itu juga dijerat Pasal  kedua  adalah  pasal  44 ayat 3 UU  nomor 23,tahun  2004 tentang  Kekerasan dalam Rumah Tangga. "Karena korbannya  adalah  istri yang  dilakukan  suami,  ancamannya  15 tahun  penjara  plus  sepertiga," kata Sabilul.

AYU CIPTA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus