Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Kepolisian Resor Kota Tangerang melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Lukman Nurdin Hidayat, 37 tahun, terhadap istrinya, Ana Robinah (27) dan dua anaknya, Syifa Syakilla (9) dan Carisa Humaira (3). Reka ulang adegan itu berlangsung di rumah duka, Graha Sienna Blok M, Ciakar, Panongan, Kabupaten Tangerang, Kamis, 19 Oktober 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan adegan-adegan rekonstruksi polisi yang diterima Tempo, peristiwa pembunuhan bermula saat Lukman yang sedang duduk di kursi dapur bertanya kepada istrinya, Ana Robinah, tentang uang hasil arisan yang dititipkan kepada istrinya pada Jumat, 13 Oktober 2017, puku 18.00 WIB. Rencananya, uang itu akan digunakan Lukman membayar utang kepada temannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ana yang hendak ke ruang kamar mandi untuk berwudu salat Magrib, dengan enteng menjawab, "Udah jangan nanya-nanya, lagian uangnya sudah ke pakai," kata Ana seperti diucapkan Lukman.
Saat Ana keluar kamar mandi, Lukman bertanya kembali, "Dipakai untuk apa uangnya?" Ana menjawab, "Sudah lah enggak usah nanya-nanya." Ana lantas masuk ke ruang belakang untuk salat. Di ruang itu sajadah sudah digelar, mukena ada di atasnya.
Mendengar jawaban itu, pada pukul 18.10, Lukman yang terpicu amarahnya sontak bangkit dari kursi dan mengikuti Ana ke kamar belakang. Tersangka mengambil kunci besi behel yang ada di sampingnya. Setelah Ana salat Magrib, Lukman memukulkan kunci besi behel berkali-kali ke kepala Ana hingga korban jatuh tergeletak tak melawan.
Lukman yang terlanjur naik pitam tiada ampun menyiksa istrinya itu dengan mencekik istrinya menggunakan kunci besi behel dengan cara menekan ke bagian kepala korban. Cara menekan kunci besi behel dengan kedua tangan tersangka, hingga korban tercekik. Ana pun lemas tidak bisa bergerak lagi.
Setelah mencekik korban. Tersangka Lukman melihat pisau dapur kecil di atas meja kamar. Kemudian Lukman mengambil pisau dan menusukkan ke bagian dada Ana. Namun, pisau dapur tersebut patah.
Karena merasa tidak yakin, Lukman mengambil pisau dapur lain yang agak besar dari dapur rumah mereka, dan kembali ke kamar tempat Ana tergeletak. Lukman lantas menusukkan pisau dapur itu ke dada korban Ana.
Tersangka pembunuhan, Lukman didampingi pengacara A. Gon. “Ada 19 adegan rekonstruksi yang dilakukan, dia banyak tertunduk menyesali perbuatannya. Pasti karena korban adalah keluarganya, " kata Goni.
Kepala Kepolisian Resor Kota Tangerang Ajun Komisaris Besar Sabilul Alif mengatakan Lukman dijerat dengan pasal lex specialis, yaitu Pasal 80 ayat 4 Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara ditambah sepertiga karena pelakunya adalah ayah kandung terhadap anak,” kata Sabilul.
Tersangka pembunuhan itu juga dijerat Pasal kedua adalah pasal 44 ayat 3 UU nomor 23,tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga. "Karena korbannya adalah istri yang dilakukan suami, ancamannya 15 tahun penjara plus sepertiga," kata Sabilul.
AYU CIPTA