Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang panggilan terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. Menurut rencana, Alex dan dua saksi lain dijadwalkan diperiksa pada Jumat, 11 Oktober 2024, tetapi pimpinan KPK itu tidak bisa hadir dengan alasan sedang dalam perjalanan dinas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa satu saksi yang tak disebutkan identitasnya akan mengikuti jadwal pemeriksaan pada Selasa, 15 Oktober mendatang.
”Sedangkan satu orang saksi dari pegawai KPK RI masih kami tunggu konfirmasi kehadirannya besok pagi hari Jumat, 11 Oktober 2024, pukul 09.00 WIB,“ kata Ade Safri dalam keterangannya, Kamis, 10 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketiga saksi ini akan diperiksa soal pertemuan Alex dengan pihak berperkara, yakni eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Selain Alexander Marwata, kepolisian akan memeriksa dua saksi lain. Seorang di antaranya adalah pegawai KPK RI, dan satu saksi lain belum dibuka identitasnya oleh kepolisian.
Sebelumnya, Ade Safri menyampaikan bahwa jadwal pemeriksaan Alex ditunda hingga pekan depan. ”Permohonan untuk penundaan jadwal klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap Saudara Alexander Marwata,“ kata Ade Safri. “Dikarenakan Saudara Alexander Marwata sedang dalam perjalanan dinas luar.“
Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan Alexander Marwata menjadi Selasa, 15 Oktober 2024. Pemeriksaan akan dilaksanakan di ruang riksa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Ade Safri menambahkan, pemeriksaan terhadap Alex ini merupakan bagian dari upaya penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana berupa hubungan langsung atau tidak langsung antara Alex, sebagai pimpinan KPK, dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Penyelidikan ini ditangani oleh Subdit Tipidkor. Langkah ini sebagai tindak lanjut adanya aduan masyarakat tanggal 23 Maret 2024. Alexander Marwata dilaporkan atas dugaan pelanggaran peraturan mengenai larangan pertemuan pimpinan KPK dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.
Pilihan Editor: Bareskrim Tolak Laporan Edy Mulyadi Soal Akun Fufufafa atas Dugaan Ujaran Kebencian