Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pemerintah Rumuskan 623 Daftar Inventarisasi Masalah RUU TPKS

Diskusi digelar untuk menyempurnakan substansi DIM RUU TPKS yang akan menjadi lampiran Surat Presiden ke DPR.

4 Februari 2022 | 13.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Massa yang tergabung dalam Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual memasang instalasi baju korban kekerasan seksual saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 22 Desember 2021. Aksi ini digelar bertepatan dengan Hari Ibu. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Gugus Tugas percepatan Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS telah merumuskan 623 Daftar Inventarisir Masalah (DIM) terhadap beleid inisiatif DPR ini. Ketua Tim Eddy O.S Hiariej menyebut DIM yang disusun pemerintah mencakup soal hukum acara pidana hingga penanganan dan rehabilitasi korban.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menyebut keunggulan DIM beleid ini ada pada hukum acara yang sangat progresif dan lebih maju. Sebab sebelumnya dari ribuan kasus yang ditangani kepolisian dan kejaksaan, kata dia, penyelesaiannya hanya kurang dari 5 persen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Berarti ada masalah pada hukum acaranya. Nah, ini yang diperbaiki," tutur Wakil Menteri Hukum dan HAM ini dalam keterangan tertulis, Jumat, 4 Februari 2022.

Diskusi publik untuk membahas DIM ini digelar di hari yang sama. Diskusi digelar untuk menyempurnakan substansi DIM yang akan menjadi lampiran Surat Presiden (Surpres) ke DPR.

Eddy mengatakan banyak substansi baru dalam DIM ini. "Tentunya DIM pemerintah ini masih butuh banyak masukan dari koalisi masyarakat sipil dan akademisi," kata dia.

Wakil Ketua Tim Jaleswati Pramodhawardani mengatakan kementerian dan lembaga telah menyiapkan skema tindak lanjut untuk mendukung penerapan beleid ini nantinya. Salah satunya kajian pembentukan direktorat khusus untuk penanganan kasus kekerasan seksual di Kejaksaan Agung dan Kepolisian.

Lalu, kajian pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTS PPA) sebagai one-stop service bagi korban kekerasan seksual. “Proses penyusunan DIM ini dikoordinasi oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak," kata Deputi V Kepala Staf Kepresidenan ini.

Salah satu peserta diskusi yaitu Joni Yulianto dari Forum Masyarakat Pemantau untuk Indonesia Inklusif Disabilitas (Formasi Disabilitas). Salah satu yang ia soroti adalah korban kekerasan seksual disabilitas yang membutuhkan bentuk-bentuk penanganan dan pendekatan yang berbeda.

Ia menyebut difabel sering tidak menyadari dan tidak memahami tentang alat kontrasepsi, bahkan tidak memahami pelecehan dan kekerasan seksual. "Sehingga pendekatannya menjadi cukup berbeda. Dari situlah saksi ahli dan profile assessment menjadi penting untuk menjelaskan hal hal seperti ini,” kata Joni.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengajak koalisi masyarakat sipil dan akademisi, untuk bersama-sama memberikan masukan-masukan yang konstruktif demi kesempurnaan DIM RUU TPKS. "Saya meyakini dengan diskusi publik rumusan DIM RUU TPKS akan menjawab segala persoalan terkait kekerasan seksual," kata dia.

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus