Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Keluarga dan Rekan Bos Rental Mobil Ajukan Perlindungan ke LPSK

Menurut komisioner LPSK Susilaningtyas, tujuh orang mengajukan perlindungan fisik dan pendampingan. Khusus keluarga korban ditambah restitusi.

14 Januari 2025 | 10.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtyas. ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Korban dan saksi penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada 2 Januari 2025 mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Total permohonan ada tujuh orang, terdiri dari keluarga korban, saksi-saksi, dan korban," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas saat dikonfirmasi pada Selasa, 14 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia tak menjelaskan siapa saja nama-nama yang mengajukan permohonan perlindungan tersebut. Pengajuan itu dibuat dalam waktu berbeda.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Susilaningtyas mengiyakan permohonan perlindungan terbaru datang dari korban yang terluka. Dalam kasus ini, korban luka-luka adalah Ramli Abu Bakar, rekan bos rental mobil Ilyas. Dia sempat menjalani perawatan di rumah sakit karena ikut tertembak.

Susilaningtyas mengatakan tujuh orang tersebut mengajukan perlindungan yang sama, yakni perlindungan fisik dan pendampingan. "Khusus untuk keluarga korban ditambah mengajukan restitusi," ucap Susilaningtyas. "Sementara untuk korban mengajukan juga restitusi, bantuan medis, dan psikologis."

LPSK saat ini masih menelaah permohonan perlindungan korban dan saksi kasus penembakan bos rental. Susilaningtyas berharap, penelaahan ini bisa selesai sebelum 30 hari sesuai ketentuan.

Sebelumnya, bos rental Ilyas Abdurrahman tertembak di Rest Area Jalan Tol Tol KM 45 Merak-Tangerang pada Kamis, 2 Januari 2025 lalu. Penembakan ini melibatkan tiga anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut atau TNI AL.

Ketiganya adalah Sersan Satu (Sertu) AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala (KLK) BA. Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) telah menetapkan mereka sebagai tersangka. 

Selain melibatkan TNI AL, kasus ini juga menyeret empat warga sipil yang terlibat penggelapan mobil, yakni AS, IH, RM, dan IS. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan kendaraan. Kejadian inilah yang nantinya berujung pada penembakan. 

Berdasarkan keterangan polisi, kejadian bermula saat warga Pandeglang berinisial AS menyewa mobil Brio orange berplat nomor B 2696 KZO dari CV Makmur Jaya, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang pada Selasa, 31 Desember 2024. IH diduga terlibat dalam pemalsuan KTP dan KK yang digunakan untuk menyewa mobil. 

Tanpa seizin pemilik, AS mengalihkan mobil sewaan itu kepada IH. Selanjutnya IH menyerahkan unit kendaraan tersebut kepada RM. 

Mobil itu pun dijual RM kepada IS senilai Rp 23 juta. IS lantas menjualnya lagi kepada seorang anggota TNI AL berinisial AA seharga Rp 40 juta. 

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus