Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok - Tersangka penculikan anak, Abbi Rizal Afif, disebut memiliki rekam jejak panjang di dunia kriminal. Hal ini diungkapkan oleh ketua RT di bekas tempat tinggalnya di Kota Depok.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua RT 01, RW 09, Kelurahan Bojongsari Baru, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Muhammad Ahyarudin, mengatakan jika Abbi Rizal Afif pernah menjadi warganya selama 10 tahun. “Jadi dari bayi sampai umur 10 tahun dia tinggal di sini bersama uaknya, setelah itu dia merantau dan tidak tahu keberadaannya,” kata Ahyarudin dikonfirmasi Tempo, Senin 16 Mei 2022.
Ahyarudin mengatakan kasus kejahatan Abbi Rizal Afif yang pertama didengarnya adalah saat ia ditahan pihak kepolisian hingga dipenjara karena terbukti membakar rumah mendiang ustad Jefri Al-Buchari alias Uje pada 2014 silam. “Itu pertama kali saya dapat kabar, si Afif jadi tersangka pembakaran dan perampokan rumah Uje,” kata Ahyarudin.
Setelah keluar dari penjara, Ahyarudin mengatakan, Afif sempat datang ke lingkungannya. Namun, kembali melakukan tindakan kriminal. Sebuah ponsel dan motor warga hilang dicuri oleh Afif. “Saya lupa itu tahun berapa, jadi Afif sempat datang ke sini, kemudian mencuri dan dipenjara lagi,” kata Ahyarudin.
Terkait klaimnya yang mengaku terlibat dengan aksi terorisme, Ahyarudin tidak mengetahuinya secara pasti. Alasannya Abbi Rizal Afif tidak pernah datang lagi ke Depok setelah dewasa. “Setelah kejadian pencurian itu si Afif udah enggak pernah lagi datang ke sini, jadi saya kurang tahu,” kata Ahyarudin.
Begitupun soal Afif yang mengaku menjadi murid Bahar bin Smith serta keterlibatannya dalam aksi Bom Sarinah. Ahyarudin mengaku hanya mendapatkan info tersebut dari media massa.
Sebelumnya diberitakan, Abbi Rizal Afif ditangkap pihak kepolisian Polres Bogor pada 12 Mei 2022 di wilayah Senayan, Jakarta. Afif diduga melakukan penculikan terhadap 12 anak di Bogor dan Jakarta tersebut. Tidak hanya menculik, Afif juga diduga mencabuli anak-anak tersebut.
Polisi pun terpaksa melumpuhkan Afif karena saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat kabur dan melawan. Polisi menyangkakan Afif dengan Pasal 82 dan 83 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kepada polisi, Abbi Rizal Afif mengaku pernah terlibat dalam Bom Sarinah dan dipenjara di lapas Gunung Sindur. Namun Densus 88 dan pihak lapas membantah pengakuan penculik anak tersebut.
Saat berita ini dimuat, Tempo masih mencoba meminta konfirmasi dari pihak kepolisian soal pengakuan Abbi Rizal Afif sebagai pembakar rumah Ustad Jefri atau UJE
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA