Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polres Bogor tidak mendalami sejumlah pengakuan palsu yang disampaikan tersangka penculikan anak Abbi Rizal Afif soal eks narapidana teroris. Selain mengaku pernah ditahan di Lapas Gunung Sindur karena menjadi nari terorisme, Rizal juga mengklaim murid Bahar bin Smith, dan terlibat kasus Bom Sarinah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan mengatakan fokus perhatian tim penyidik saat ini adalah tindak pencabulan anak dan penculikan anak yang dilakukan pria asal Depok itu. Modus dia menyampaikan keterangan palsu saat diperiksa polisi belum diketahui.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami fokus pada penyidikan pencabulan anak dan penculikan anak," kata dia saat dihubungi, Senin, 16 Mei 2022.
Rizal Afif ditangkap Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor dengan cara ditembak. Tersangka penculik anak itu melawan saat hendak ditangkap. Pria 27 tahun asal Depok itu lantas dibawa ke kantor Polres Bogor, Cibinong untuk diperiksa.
Siswo mengatakan pengejaran Rizal dimulai pada 9 Mei setelah kepolisian mendapat laporan jika anak bernama F hilang sejak sehari sebelumnya. Pada 10 Mei, F ditemukan di Jalan Fatmawati, Jakarta.
“Dari keterangan korban kami identifikasi pelaku, dicocokkan dengan alat bukti lain. Pada tanggal 12 Mei pelaku ARA ini kami tangkap di wilayah Senayan. Saat hendak diamankan, melawan. Kami beri tindakan tegas terukur,” kata Siswo kepada Tempo di kantornya, Jumat, 13 Mei 2022.
Pengejaran terhadap buruh harian lepas di Depok itu sekaligus berhasil menggagalkan upaya penculikan terhadap anak lain. Pada saat dibuntuti, Rizal sedang membawa dua korban anak lainnya dan dibawa ke sebuah rumah ibadah di bilangan Senayan yang dijadikan pelaku sebagai lokasi pengumpulan korbannya.
Setelah menurunkan korban, Abbi Rizal Afif bergerak lagi dan saat itulah petugas Unit PPA Satreskrim Polres Bogor menangkapnya. Kepada polisi, Rizal sempat mengaku sebagai mantan narapidana teroris.
Menurut Siswo, Rizal mengaku sebagai anggota polisi dan Satgas Covid-19 untuk memperdaya korban sehingga korban tak melawan saat dibawa. Dia kini mendekam di tahanan Polres Bogor itu.
“Motifnya adalah untuk menguasai barang berharga korban dengan modus ngaku sebagai petugas dan satgas Covid, sehingga korban tidak berdaya dan mengikuti instruksi pelaku. Saat sampai di salah satu rumah ibadah yang dijadikan titik kumpul korban, pelaku merampas telepon genggam milik korban. Makanya kita kenakan pasal 82 dan 83 tentang perlindungan anak. Hukumannya 15 tahun penjara,” kata Siswo.
Selain merampas barang berharga milik korban, Siswo mengatakan Abbi Rizal Afif diduga memperdaya korban untuk melampiaskan nafsu seksualnya.
Siswo menyebut, tersangka penculikan anak itu mengatakan sudah menculik 12 anak sejak awal Ramadan, tiga di antaranya menjadi korban pencabulan pelaku. Modusnya adalah membawa makanan untuk korban yang telah dibubuhi obat tidur. "Dalam kondisi tidak sadar karena itu, korban pun dicabuli," kata Siswo.
Baca juga: Pengakuan Palsu Tersangka Penculikan Anak: dari eks Napi Terorisme hingga Berlatih di Poso