Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pendukung Ferdy Sambo Hadiri Sidang Vonis, Kenakan Kaos Hitam

Sekitar lima orang pendukung Ferdy Sambo yang tampak masih belia ini tampak duduk di ruang tunggu PN Jakarta Selatan. Mereka mengenakan kaos hitam

13 Februari 2023 | 11.53 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pendukung Ferdy Sambo mengenakan baju hitam bertuliskan judul pleidoi pribadi mantan Kepala Divisi Propam Polri itu saat menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Para pendukung mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo terlihat turut menghadiri sidang vonis perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sekitar lima orang pendukung Ferdy Sambo yang tampak masih belia itu duduk di ruang tunggu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka mengenakan kaos hitam bergambar wajah Ferdy Sambo. Pada bagian punggung kaos bertuliskan ‘Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan’. Tulisan itu merupakan judul pleidoi pribadi Ferdy Sambo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat Ferdy Sambo memasuki ruang sidang utama pukul 9.53 WIB, mereka meneriakkan dukungan. “Semangat ya Pak,” kata mereka.

Mereka enggan diwawancara oleh media. Ketika sidang dimulai, mereka duduk di ruang tunggu karena ruang sidang yang sudah penuh sesak.

Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, akan divonis hari ini atau Senin, 13 Februari 2023, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Hakim Wahyu Iman Santoso. Bersama tiga terdakwa lain: Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf, dituntut pidana oleh jaksa karena terlibat pembunuhan berencana terhadap Yosua, ajudan Ferdy Sambo.

Pada 17 Januari lalu, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup karena perannya sebagai pelaku intelektual atau otak pembunuhan berencana terhadap Yosua, ajudannya sendiri. Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Propam Polri, diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan itu, Ferdy Sambo juga dinilai jaksa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa mengatakan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo dan menyatakan ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Adapun hal memberatkan Sambo adalah menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan, serta perbuatannya telah mencoreng institusi Polri hingga membuat banyak anggota Polri terlibat. Sementara itu, tidak ada hal meringankan pada diri Sambo.

Adapun Putri Candrawathi dituntut oleh jaksa delapan tahun penjara karena dianggap terlibat membantu rencana pembunuhan Yosua. Jaksa menilai Putri memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP. Tuntutan delapan tahun ini sama dengan yang dilayangkan jaksa terhadap Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Kemudian Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara. Dalam tuntutannya, jaksa menyimpulkan Richard Eliezer telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Jaksa penuntut umum mengatakan peran Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi pemberat tuntutan 12 tahun. 

 

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus